RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Misteri pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Norlina (38), yang ditemukan tewas dengan luka tebasan di pematang sawah Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap.
Setelah lebih dari dua pekan penyelidikan, Satreskrim Polres Banjar menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaku berinisial AS (60). Ia diamankan di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) malam.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan pengungkapan kasus tersebut cukup menyulitkan penyidik karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu.
“Kasus ini agak rumit. Biasanya dalam 24 jam kami sudah dapat mengungkap. Dalam kasus ini tidak ada saksi yang melihat langsung, sehingga perlu berbagai metode penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Banjar, Senin (22/6/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sore saat korban sedang membersihkan rumput di sawah yang digarapnya di Desa Lok Tunggul.
Saat itu, AS melintas dan menginjak pematang sawah milik korban. Korban kemudian mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada tersangka. Ucapan tersebut membuat AS tersinggung dan emosi.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku kemudian mengambil parang milik korban yang berada di pematang sawah.
“Merasa sakit hati atas perkataan korban, secara spontan tersangka mengambil parang milik korban yang berada di pematang sawah, membuka sarung (kumpang parang), dan menebas leher korban hampir putus, dilanjutkan beberapa tebasan kurang lebih 15 kali tebasan, sehingga korban langsung meninggal dunia,” ungkap Fadli.
Setelah melakukan aksinya, AS membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga dan dievakuasi ke Kamar Jenazah RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk menjalani visum.
Polisi memastikan tidak ada motif dendam maupun konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku.
Keduanya diketahui bertetangga dan selama ini tidak memiliki persoalan serius.
“Motifnya murni spontan karena tersinggung dan sakit hati setelah dihina korban,” jelas Fadli.
Selama proses penyelidikan, AS juga tidak melarikan diri dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa.
Bahkan, ia sempat ikut menyaksikan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti akhirnya mengarah kepada AS sebagai pelaku.
“Saat diamankan, AS cukup kooperatif saat diperiksa dan mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Fadli.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya sepanjang 50 sentimeter. Selain itu, turut disita satu lembar baju dan celana milik korban serta satu lembar baju dan celana milik tersangka yang masih terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Arief