RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Setelah membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Operasi Antik Intan 2026 dan periode Juni, Polres Tapin langsung memusnahkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku, di Aula Polres Tapin, Senin (22/6/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika didampingi jajaran Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), serta pihak terkait lainnya.
Sebelum dimusnahkan, Kapolres terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada para tamu undangan dan tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Untuk memastikan keaslian barang bukti, dilakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika.
Hasilnya, serbuk kristal yang disita dari para tersangka tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah proses verifikasi selesai, ratusan gram sabu itu kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan deterjen. Petugas mengaduk hingga seluruh kristal larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung para tersangka yang kasusnya sedang berproses hukum.
Tak hanya itu, perwakilan tersangka juga diajak melihat langsung tahapan akhir pemusnahan. Cairan yang telah bercampur dengan sabu kemudian dibuang ke kloset toilet untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Aries Wibawa menjelaskan, sebelum pemusnahan dilakukan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tapin dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian kecil masih disisakan sebagai keperluan pembuktian di persidangan.
"Barang bukti yang disisakan jumlahnya kurang dari satu gram. Itu untuk kepentingan pembuktian pada proses persidangan nanti," jelas Aries.
Dengan dimusnahkannya ratusan gram sabu tersebut, Polres Tapin memastikan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika tidak lagi memiliki potensi beredar kembali di tengah masyarakat.
Editor : M Oscar Fraby