RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menerima laporan terkait dugaan praktik pungutan parkir di luar ketentuan. Kali ini, keluhan datang dari warga yang mengaku diminta membayar tarif parkir motor sebesar Rp5 ribu oleh oknum juru parkir di kawasan Halte Integrasi Siring Nol Kilometer.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memastikan aktivitas parkir di lokasi itu tidak memiliki izin resmi dan tergolong ilegal. Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau menegaskan kawasan yang dimaksud bukan merupakan titik parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Titik tersebut belum berizin, dan bukan kawasan parkir,” ujarnya, Minggu (21/6).
Menurut Candra, kawasan Halte Integrasi juga tidak masuk dalam peta kantong parkir Kota Banjarmasin. Bahkan, pihak Korem 101/Antasari yang berada tepat di seberang lokasi sebelumnya menginginkan area tersebut steril dari aktivitas parkir.
Ia menegaskan tarif retribusi parkir resmi di Kota Banjarmasin hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. “Tidak ada tarif progresif. Retribusi parkir masih sesuai ketentuan kita,” tegasnya.
Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir liar tersebut, lanjut Candra, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penataan kawasan. Pasalnya, area Halte Integrasi seharusnya terbebas dari aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi. Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan kantong parkir resmi yang telah tersedia di sekitar kawasan Siring Nol Kilometer.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak Korem 101/Antasari terkait langkah penataan ke depan. Termasuk kemungkinan penertiban atau kebijakan lain terhadap lokasi tersebut. “Selanjutnya apakah mau dilegalkan atau justru ditertibkan, kita akan koordinasi lagi,” katanya.
Dishub Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik parkir liar maupun oknum juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk mendukung penataan parker, sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang merugikan pengguna jasa parkir.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief