Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Meski Hanya kasir, Emi Bobol Rp7 Miliar Uang Perusahaan

M Oscar Fraby • Jumat, 19 Juni 2026 | 22:05 WIB
Saksi perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) dengan terdakwa Emi Yuliana diambil sumpah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6).
Saksi perkara dugaan penggelapan uang perusahaan PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) dengan terdakwa Emi Yuliana diambil sumpah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6).

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Tujuh saksi dari jajaran manajemen perusahaan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, pada sidang lanjutan perkara penggelapan yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6).

Para saksi yang dihadirkan antara lain Direktur Utama Adarayansi, Direktur Keuangan David, Manajer Keuangan Subhan, Bagian Umum Rahmiwati, serta Bagian Administrasi Keuangan Isbandiah.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, saksi Rahmiwati mengungkap dirinya yang pertama kali menemukan kejanggalan laporan keuangan terdakwa. Ia mendapati adanya pembayaran gaji dan THR fiktif atas nama karyawan yang sudah tidak bekerja. Bahkan, atas nama keluarga dan kerabat terdakwa. Nilai kerugian dari modus ini mencapai lebih dari Rp900 juta.

“Saat itu saya diminta pimpinan menelusuri. Setelah dicek, ada gaji atas nama ipar, saudara, budenya, bahkan tukang tralis,” ujar Rahmiwati.

Ia menambahkan, sebelum audit eksternal dilakukan, perusahaan sudah memeriksa terdakwa secara internal. Emi bahkan sempat membuat pernyataan tertulis mengakui perbuatannya.

Saksi David, Direktur Keuangan, menyebut dugaan penggelapan semakin jelas setelah audit eksternal oleh kantor akuntan publik Gema Ruwanti. Awalnya ditemukan kerugian Rp15 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp12 miliar, dan terakhir Rp7 miliar lebih.

“Ini termasuk kas yang di-nol-kan terdakwa, padahal seharusnya Rp6,7 miliar,” ungkap David.

Fakta lain mencuat, meski hanya berposisi sebagai kasir, Emi memiliki kendali besar atas pengelolaan keuangan perusahaan. Ia mengatur pengajuan biaya operasional, pembayaran gaji karyawan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban tanpa pengawasan ketat.

Usai sidang, JPU Kejati Kalsel Romli Salijo menegaskan keterangan saksi semakin memperkuat dakwaan. “Kerugian perusahaan mulai terungkap, dari kas yang di-nol-kan sekitar Rp6 miliar hingga gaji fiktif Rp900 juta,” jelasnya.

 

Editor : M Oscar Fraby
#Kejati Kalsel #Pengadilan Negeri Banjarmasin #thr