Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pelaihari Diungkap Polisi, Pelaku Menjanjikan Memberi Sepatu Bola Baru kepada Korban

Norsalim Yahya • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:26 WIB
MAPOLRES TALA: Personel Polres Tala telah mengamankan terduga pelaku percobaan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Pelaihari. (Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
MAPOLRES TALA: Personel Polres Tala telah mengamankan terduga pelaku percobaan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Pelaihari. (Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kasus tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan warga setelah terduga pelaku diamankan masyarakat. Emosi keluarga korban dan sejumlah warga sempat memuncak hingga muncul keinginan untuk menghakimi terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan aparat yang tiba di lokasi segera mengambil langkah pengamanan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan. "Situasi di lokasi sempat tegang. Ada warga dan keluarga korban yang emosinya memuncak dan ingin menghakimi pelaku," ujarnya, Kamis (18/6), mewakili Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan.

Polisi mengevakuasi terduga pelaku, dan membawanya ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam kondisi selamat, dan langsung dibawa ke Polres untuk diproses sesuai aturan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban yang berusia 12 tahun diduga diajak bertemu oleh terduga pelaku dengan iming-iming hadiah berupa sepatu bola baru. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati di kawasan sekitar sarang walet di Pelaihari. Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan tindak pidana terjadi setelah keduanya bertemu di lokasi tersebut. "Dari keterangan awal, korban diiming-imingi sepatu bola. Dugaan tindak pidana masih kami dalami," ungkap Cahya.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pada hari yang sama, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanah Laut.

Polisi menyebutkan terduga pelaku berusia 13 tahun, dan sudah tidak bersekolah. Sedangkan korban baru menyelesaikan pendidikan sekolah dasar, dan akan melanjutkan ke jenjang SMP. Karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Kami tangani sesuai mekanisme peradilan anak yang berlaku," tegas Cahya.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta dalam kasus tersebut.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#kalimantan selatan #Tanah Laut #Kejahatan Seksual