Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

SPBU Jalan Pramuka Digerebek Polisi, Lima Orang jadi Tersangka Jual Pertalite Subsidi ke Pelangsir

Maulana Radar Banjarmasin • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33 WIB
RILIS KASUS: Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa serta pihak Pertamina saat memberikan keterangan terkait pengungkapan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Aula Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).(Foto: Maulana/Radar Banjarmasin) 
RILIS KASUS: Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa serta pihak Pertamina saat memberikan keterangan terkait pengungkapan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Aula Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).(Foto: Maulana/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur, akhirnya terbongkar.

SPBU tersebut kini dipasangi Garis Polisi setelah digerebek tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalsel bersama URC Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial A, F, HK, dan M yang merupakan operator SPBU, serta HD yang bertugas sebagai pengawas SPBU.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken yang diduga berlangsung rutin hampir setiap malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat tiba di SPBU, kondisi tempat tersebut tampak sudah tidak beroperasi. Pagar tertutup dan lampu-lampu dalam keadaan padam. Namun, petugas justru mendapati aktivitas pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan dalam praktik tersebut, HD selaku pengawas bertugas menerima pembayaran dari para pembeli

Sedangkan, A, F, HK, dan M selaku operator SPBU Jalan Pramuka, berperan melakukan pengisian Pertalite subsidi ke dalam jeriken para pelangsir.

"Pertalite dijual seharga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp600," ujarnya saat konferensi pers di Aula Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik penjualan BBM subsidi tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Polisi memperkirakan kegiatan itu telah berjalan sekitar dua tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh jeriken berisi Pertalite. Dua jeriken berisi sekitar 50 liter Pertalite ditemukan di area SPBU Jalan Pramuka.

Sedangkan, lima jeriken lainnya dengan total sekitar 110 liter Pertalite diamankan dari para pembeli.

Selain itu, Polisi turut menyita 88 jeriken kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. "Sebanyak 88 jeriken kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati hasil dari penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui Call Center Pertamina 135 maupun saluran pengaduan resmi lainnya," ucapnya.

Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menambahkan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Timbul menjelaskan BBM subsidi yang dibeli para pelangsir diduga diperuntukkan untuk penggunaan pribadi maupun dijual kembali secara eceran di kios-kios. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan 16 orang pelangsir.

"Pidana yang kita terapkan saat ini terkait niaga BBM. Untuk para pengecer masih kita dalami dengan meminta keterangan ahli dari ESDM terkait keterkaitan dan perannya dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina terkait pengisian BBM menggunakan jeriken. Menurutnya, pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan apabila disertai surat rekomendasi dan digunakan untuk keperluan tertentu, seperti nelayan dan petani.

"Kan tidak mungkin tugboat, speedboat maupun kelotok dibawa ke darat untuk mengisi BBM. Karena itu mereka menggunakan jeriken. SPBU air di daerah kita juga masih terbatas. Dengan menunjukkan surat rekomendasi, pengisian menggunakan jeriken diperbolehkan," terang Timbul.

Sementara itu, SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU Jalan Pramuka.

Yakni, dengan menghentikan sementara operasional SPBU selama 30 hari. Selain itu, pengelola juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Wicaksono mengungkapkan sebelumnya ada 12 SPBU di Kalsel yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina. "Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah dan masyarakat agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Wicaksono Ardi menambahkan di luar pengawasan yang dilakukan Satgas, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPBU guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemantauan data transaksi pada dashboard digital maupun inspeksi langsung ke lapangan. "Di luar Satgas, kami rutin memeriksa transaksi melalui dashboard maupun kunjungan langsung ke SPBU," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk kendaraan roda dua, konsumen tidak memiliki barcode pribadi, melainkan menggunakan QR Code statis yang berlaku untuk setiap kendaraan. Sistem tersebut berfungsi untuk membatasi jumlah pembelian BBM dalam setiap transaksi.

"QR Code statis itu digunakan per kendaraan dan fungsinya untuk membatasi jumlah liter dalam setiap transaksi," jelasnya.

Terkait penghentian sementara operasional SPBU yang terkena sanksi, Pertamina telah mengambil langkah antisipasi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. "Kami sudah melakukan langkah antisipasi dengan mengalihkan kuota Pertalite dari SPBU yang terkena sanksi ke SPBU terdekat," katanya.

Wicaksono menambahkan, sejak awal tahun Pertamina juga telah melakukan penebalan pasokan untuk produk Pertalite maupun Solar guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.

"Kami dari awal tahun sudah melakukan penebalan supply, baik untuk produk Pertalite maupun Solar," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#bbm subsidi #SPBU Jalan Pramuka #pelangsiran BBM #banjarmasin #Polresta Banjarmasin