RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir atau sejak 2022.
Meski demikian, jumlah pelanggaran dinilai masih tergolong tinggi dan didominasi kendaraan truk angkutan barang.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Dishub Provinsi Kalsel, dan Balai Pengelola Transportasi (BPT), pada 2022 tercatat 3.257 kasus pelanggaran ODOL.
Angka tersebut meningkat menjadi 3.489 kasus pada 2023, kemudian turun menjadi 2.742 kasus pada 2024. Hingga 2025, jumlah pelanggaran kembali menurun menjadi 1.684 kasus.
Mayoritas pelanggaran berasal dari kendaraan truk. Pada 2025, dari total 1.684 kasus, sebanyak 1.519 pelanggaran dilakukan truk, disusul 108 kendaraan pikap, dan 57 kendaraan lainnya.
Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi meningkatnya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dimensi maupun muatan.
Meski demikian, pelanggaran ODOL masih menjadi ancaman terhadap keselamatan lalu lintas serta ketahanan infrastruktur jalan.
Sebagai data pendukung, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel mencatat, Kalsel memiliki jaringan jalan sepanjang 13.477,50 kilometer.
Rinciannya, 1.328,75 kilometer merupakan jalan nasional, 2.047,25 kilometer jalan provinsi, dan 10.930,50 kilometer merupakan jalan kabupaten/kota.
Jaringan jalan tersebut menjadi tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Sejurus itu, berdasarkan pemetaan, terdapat enam koridor dengan risiko pelanggaran ODOL tertinggi di Kalsel.
Yakni, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Tabalong.
Tanah Bumbu menjadi wilayah dengan risiko tertinggi karena tingginya aktivitas pertambangan dan angkutan material berat.
Sementara, Kotabaru menjadi jalur utama angkutan batu bara dan hasil tambang menuju pelabuhan serta kawasan industri.
Tanah Laut juga memiliki lalu lintas padat angkutan barang menuju kawasan industri dan pelabuhan.
Di sisi lain, Tapin menjadi jalur penghubung antarwilayah yang banyak dilalui angkutan hasil perkebunan dan pertambangan.
Hulu Sungai Selatan memiliki kontur jalan menanjak dan berkelok dengan intensitas angkutan berat yang tinggi.
Sedangkan, Tabalong menjadi jalur angkutan batu bara dan material menuju pelabuhan serta kawasan industri.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan data tersebut menjadi acuan yang sedang dikaji untuk mencapai Zero ODOL Kalsel 2027.
Salah satunya melalui pendekatan akademik, seperti yang disampaikan saat pembukaan Seminar Nasional dan Deklarasi Fakta Integritas Zero Over Dimension and Over Loading Kalsel 2027 yang digelar Pusat Studi Kepolisian (Puspol) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Persoalan kendaraan ODOL, kata dia, bukan isu baru. Regulasi terkait penanganan ODOL bahkan telah terbit sejak 2009, namun hingga kini implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
“Padahal, penegakan aturan ini penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.
Ia menambahkan dengan pendekatan akademik, menangani persoalan ODOL di Kalsel tidak cukup menitikberatkan penyelesaian secara parsial kepada Kepolisian.
Ia menilai pendekatan akademik sangat diperlukan karena mampu menghadirkan kajian yang komprehensif dengan kolaborasi unsur secara lebih luas seperti disiplin ilmu dan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat.
Untuk itu, hasil seminar nasional tersebut menjadi momentum evaluasi bagi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel dalam memperkuat upaya penanganan ODOL.
"Dengan keterlibatan seluruh stakeholder, diharapkan lahir regulasi dan solusi yang efektif agar tidak lagi ODOL," katanya.
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Kalsel, Kombes Pol M Fahri Siregar mendorong kajian akademis di ULM berbasis tiga pendekatan utama. Yakni, perundang-undangan, konseptual dan kajian komparatif.
Tujuannya untuk mengetahui dampak jika penindakan ODOL ke depan tegas dilakukan secara ketat, mengingat potensi adanya kekhawatiran dampak sosial dan ekonomi dari masyarakat.
“Kita ingin tahu. Karena selama ini saat penindakan ada beberapa masukan, apabila penegakan secara ketat akan berdampak pada sosial dan ekonomi. Untuk itu, kajian ilmiah ini diharapkan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan,” paparnya.
Terkait ribuan data pelanggar ODOL pada 2025, perwira menengah berpangkat melati tiga ini mengungkapkan klasifikasi kendaraan masih didominasi pelat Kalsel dan non-Kalsel.
Untuk meningkatkan efektivitas penindakan, Ditlantas Polda Kalsel mendorong modernisasi sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga penindakan tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual.
Pihaknya berharap Pemprov Kalsel dapat memberikan dukungan anggaran untuk pengadaan perangkat Weigh in Motion (WIM) yang nantinya bisa diintegrasikan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"WIM itu berfungsi mengukur beban dan dimensi kendaraan, sedangkan yang memotret pelanggaran adalah sistem ETLE," kata Fahri.
Menurutnya, integrasi kedua sistem tersebut akan membuat proses penindakan kendaraan ODOL menjadi lebih efektif, cepat dan akurat.
"Kita harapkan WIM bisa terintegrasi dengan ETLE. Ini yang kami harapkan mendapat dukungan dari Pemprov Kalsel, khususnya Dishub. Mudah-mudahan bisa terealisasi tahun ini sebagai upaya modernisasi penindakan ODOL," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani