Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gelar Patroli Trantibum, Satpol PP Tertibkan 20 Spanduk dan Pamflet Liar Terpasang di Fasilitas Umum Kabupaten Tanah Bumbu

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:54 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menurunkan papan iklan yang dipasang di tiang fasilitas umum saat patroli ketertiban di wilayah Simpang Empat. (Foto: Satpol PP untuk Radar Banjarmasin)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menurunkan papan iklan yang dipasang di tiang fasilitas umum saat patroli ketertiban di wilayah Simpang Empat. (Foto: Satpol PP untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menertibkan 20 spanduk dan pamflet liar yang dipasang di fasilitas umum di sejumlah wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari mengatakan penertiban dilakukan dalam patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Kusan Hulu, Kecamatan Teluk Kepayang, Simpang Empat, dan Batulicin.

Petugas menemukan satu pamflet layanan perusahaan layanan internet dan satu spanduk operator seluler yang terpasang di fasilitas umum di wilayah Kusan Hulu. Selain itu, tim juga menertibkan 18 spanduk iklan yang dipasang di tiang penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya di Simpang Empat dan Batulicin.

Menurut Syaikul, pemasangan spanduk dan sejenisnya di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

"Patroli rutin ini merupakan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah," ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, petugas melepas seluruh spanduk dan pamflet yang melanggar aturan untuk diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Teluk Kepayang terkait kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Hasil koordinasi menunjukkan situasi di kedua kecamatan terpantau aman dan kondusif.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP memberikan sosialisasi dan teguran lisan kepada pemilik usaha pijat tradisional agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Editor : Fauzan Ridhani
#papan iklan #faslitas umum #satpol pp dan damkar #Kabupaten Tanah Bumbu #spanduk