RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik memastikan proses hukum belum berhenti. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Tanah Laut Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suhendro Ganda Kusuma mengatakan penyidikan masih berjalan dan terbuka terhadap berbagai fakta baru yang ditemukan di lapangan. "Pengembangan tetap dilakukan. Tujuannya untuk melihat ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tunggu saja," ujarnya, Senin (15/6).
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial M (55) dan MRP (39). Keduanya diketahui merupakan pengelola PKBM Serumpun yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana BOP bermasalah.
Menurut Suhendro, penyidik saat ini masih mendalami seluruh proses pengelolaan dana BOP yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024.
Ia menegaskan, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh. "Kita tidak bisa mendahului hasil penyidikan. Nanti akan terjawab setelah proses pengembangan dilakukan," katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Dana tersebut digunakan untuk mendukung program pendidikan nonformal, meliputi Paket A, Paket B, dan Paket C. Total dana yang dikelola selama periode tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp733.957.784. Kedua tersangka telah ditahan sejak 11 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pelaihari selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Tanah Laut menegaskan proses penanganan perkara masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang dapat memperluas arah penyidikan. Dengan pengembangan yang masih berlangsung, publik kini menanti hasil penyidikan lanjutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief