Berawal dari Laporan 110, Dua Remaja di Banjarmasin Diciduk Bawa Celurit
Maulana Radar Banjarmasin• Jumat, 12 Juni 2026 | 16:41 WIB
DIAMANKAN: Dua ABH yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit diamankan anggota URC Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (POLRESTA BANJARMASIN UNTUK RADAR BANJARMASIN) RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Laporan warga melalui layanan Call Center 110 Polri membuahkan hasil.
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kedapatan membawa senjata tajam.
Kedua ABH tersebut berinisial MIP dan MFM. Mereka diamankan di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Rabu (10/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, keduanya tengah berkumpul bersama delapan remaja lainnya. Menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah, anggota URC langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter yang diduga milik kedua ABH tersebut.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, awalnya seluruh remaja yang berada di lokasi turut diamankan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya MIP dan MFM yang terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan delapan remaja lainnya dipulangkan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
"Mereka diamankan setelah kami menerima informasi dari warga yang resah melihat kelompok remaja yang mencurigakan dan diduga membawa sajam," ujar Adi, Jumat (12/6).
Saat ini, polisi masih mendalami motif kedua ABH membawa senjata tajam tersebut. Tidak menutup kemungkinan keduanya terkait dengan aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
"Laporan warga sangat membantu kami menjaga kamtibmas. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat aksi kriminalitas," tutupnya.