RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian besar mencapai Rp7,86 miliar. Dugaan penggelapan ini dilakukan saat ia menjabat sebagai kasir perusahaan pelayaran laut tersebut.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, awal Juni lalu, terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Ardianto menolak eksepsi tersebut.
“Menolak eksepsi terdakwa Emi Yuliana. Persidangan dilanjutkan ke pembuktian,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda, Kamis (11/6).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Romli Salijo, Emi diduga menyalahgunakan uang perusahaan pada periode 2014–2015 serta 2018–2019.
Sebagai kasir, ia bertugas mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, menyusun laporan kas, serta memegang uang tunai perusahaan.
Namun, ketika Komisaris PT PLJ, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen yang diminta. Pemeriksaan internal kemudian menemukan kejanggalan pencatatan kas, termasuk saldo yang dimanipulasi seolah-olah nol pada akhir tahun.
Jaksa menyebut uang perusahaan digunakan terdakwa untuk membayar upah tukang, membeli material rumah pribadi, mencicil rumah, membayar arisan, hingga take over rumah. Selain itu, ditemukan pembayaran gaji fiktif senilai Rp911,8 juta dengan modus mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan, membuat slip gaji palsu, serta mencatat pembayaran kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di PT PLJ.
Audit akuntan publik mencatat selisih saldo kas yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp6,79 miliar, ditambah selisih kas masuk dan keluar Rp161,7 juta serta pembayaran gaji fiktif Rp911,8 juta. Total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp7.864.901.136.
Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer. Subsider, ia dijerat Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : M Oscar Fraby