RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Pemerintah Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, memasang papan larangan di kawasan kolam retensi Kompleks Arraudah 6. Pemasangan dilakukan setelah seorang bocah berusia 10 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi tersebut.
Papan peringatan tersebut berisi larangan bagi masyarakat untuk memasuki area kolam retensi maupun melakukan aktivitas seperti berenang, mandi, memancing, dan kegiatan lainnya di kawasan tersebut.
Kepala Desa Baroqah, Markuat, mengatakan pemasangan papan larangan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya di kolam retensi yang memiliki kedalaman cukup tinggi.
“Pemasangan papan ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut Markuat, papan peringatan serupa sebenarnya pernah dipasang sebelumnya. Namun, papan tersebut hilang sehingga pemerintah desa kembali memasangnya.
Ia menuturkan, sebelum pemasangan ulang dilakukan, masih ditemukan anak-anak yang bermain di sekitar kolam retensi, termasuk di area tebing yang rawan longsor.
Selain memasang papan larangan, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat juga berencana membangun pagar seng untuk membatasi akses menuju kolam retensi. Langkah tersebut dinilai lebih memungkinkan dibandingkan melakukan penimbunan kolam yang membutuhkan material dan biaya besar.
Ia berharap masyarakat, khususnya orang tua, dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak beraktivitas di sekitar kolam retensi guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Sebelumnya, Oktovelo Kandy Irawan (10), bocah asal Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam itu pada Ahad (7/6/2026). Korban sebelumnya dilaporkan tenggelam saat berenang bersama teman-temannya sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah dilakukan pencarian oleh Tim SAR Gabungan, korban ditemukan pada pukul 18.20 Wita sekitar 10 meter dari titik awal diduga tenggelam, kemudian dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Editor : Arif Subekti