Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hampir 2 Kg Sabu Disita, Polisi Telusuri Pemasok ke Satui Tanah Bumbu 

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip. (Foto: AI)
Ilustrasi paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip. (Foto: AI)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Satui. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita 77 paket sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram atau hampir 2 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Ketiga terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) dini hari di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial AR (32) dan FS (25), keduanya warga Tanah Bumbu, di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, sekitar pukul 00.05 Wita.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Anang kepada Radar Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, yakni HR (48), warga Hulu Sungai Selatan, di sebuah rumah di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, sekitar pukul 00.15 Wita.

Selain sabu, Polisi juga menyita 20,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram.

Menurut Anang, seluruh barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya menggunakan sistem ranjau atau tempel. Dalam modus tersebut, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang yang telah dibayar ditinggalkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Terkait asal barang, Polisi telah mengantongi petunjuk mengenai seseorang berinisial "Blackberry". Namun, identitas dan perannya masih dalam tahap pendalaman. "Masih kami kembangkan," ujarnya.

Menurut Anang, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh empat hingga lima orang, maka barang bukti hampir dua kilogram yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 8.000 hingga 10.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Editor : Arif Subekti
#pengedar sabu di satui #menyita hampir 2kg #Tanah Bumbu #batulicin