Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sambangan Tala Duduk di Kursi Pesakitan

Norsalim Yahya • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:19 WIB
Mantan Kades Sambangan, Kecamatan Bati-Bati berinisial N saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Humas Kejari Tala)
Mantan Kades Sambangan, Kecamatan Bati-Bati berinisial N saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Humas Kejari Tala)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Mantan Kepala Desa (Kades) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2017-2018.

Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Tersangka N diketahui telah menjalani dua kali persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Lutvi Tri Cahyanto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Suhendro Ganda Kusuma, menyampaikan bahwa sidang lanjutan digelar pada Rabu kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sambangan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU,” ujar Suhendro, Kamis (11/6/2026).

Dalam persidangan, terdakwa N dihadirkan sebagai mantan Kepala Desa Sambangan. Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Suhendro menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan IM, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambangan, yang telah diputus dua tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya peran terdakwa N bersama terpidana IM yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan keduanya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.487.444,43.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : M Oscar Fraby
#Korupsi #tipikor #Dana Desa #kades #Tala