RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggugat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas salah satu aset di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mengembalikan legalitas aset daerah yang kini masih menjadi objek sengketa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta mengatakan, gugatan telah didaftarkan sejak 12 Maret 2025 dan saat ini proses persidangan masih berlangsung.
“Kalau tidak salah, saat ini sudah sembilan kali persidangan. Mulai dari lima kali perbaikan gugatan, kemudian masuk tahap eksepsi, replik, dan duplik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rizal, gugatan diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, selaku pihak yang menerbitkan SHM atas aset yang sebelumnya berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jadi pihak tergugat hanya BPN. Namun dalam prosesnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) masuk sebagai Tergugat II Intervensi atas keinginan mereka sendiri,” katanya.
Saat ini, perkara memasuki tahapan penyampaian alat bukti oleh para pihak yang berperkara.
=======
Buntut Berakhirnya Pengelolaan PPS
Rizal menjelaskan, sengketa tersebut bermula setelah masa pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) PPS Martapura, oleh PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) berakhir pada November dan Desember 2024.
Sesuai ketentuan, aset kawasan perdagangan tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada Pemkab Banjar.
Namun proses pengembalian aset tidak berjalan mulus karena muncul persoalan administrasi pertanahan.
Selain terbitnya SHM pada sebagian aset, Pemkab Banjar juga menemukan adanya perpindahan pemegang SHGB dari pemegang awal kepada pihak lain.
Kondisi itu menyebabkan proses pengembalian aset PPS Martapura tertunda lebih dari lima bulan dan memaksa pemerintah daerah menempuh jalur hukum.
=======
Didampingi Tim Terpadu Kejari Banjar
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Pemkab Banjar terus berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang selama ini melakukan pendampingan dan pengamanan aset pemerintah daerah.
“Karena mereka juga melakukan pengamanan aset pemerintah melalui pendampingan, sehingga perlu mengetahui sejauh mana progres perkara ini,” ucap Rizal.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, PT SHJ telah menyerahkan pengelolaan PPS Martapura kepada Pemkab Banjar.
Aset yang diserahkan mencakup 130 unit rumah toko (ruko), 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, 78 unit toko di lantai satu dan dua yang sebelumnya dikelola RS Aveciena Medika, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Meski pengelolaan PPS telah kembali ke tangan pemerintah daerah, Pemkab Banjar memastikan proses hukum tetap dilanjutkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Yang jelas, kami terus berupaya memastikan aset daerah kembali sesuai haknya dan proses hukumnya tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan,” pungkas Rizal.
Editor : Arif Subekti