BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW menjadi atensi Gubernur Kalsel, Muhidin. Ia menegaskan sikap keras, tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau memang terbukti, ambil risikonya dan harus bertanggung jawab,” tegas Muhidin usai menghadiri pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 menggunakan KRI Hiu-634, Selasa (9/6) pagi.
Ia menekankan, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pemerintah daerah. Muhidin juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk permintaan imbalan atau janji kemudahan dalam pengurusan izin.
“Laporkan kepada saya, nanti akan saya tindaklanjuti. Bisa saja tindakan yang saya berikan berupa pemecatan atau penurunan pangkat. Ini harus dihentikan, jangan sampai terulang kembali,” ujarnya.
Muhidin meminta masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang sengaja memperlambat pelayanan atau perizinan. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses perizinan telah terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan keadaan untuk keuntungan pribadi. “Padahal perizinan itu harus melalui PTSP. Jadi jangan main-main. Jangan hanya karena ingin cepat lalu ada peluang bisa dimuluskan dan akhirnya terjadi hal seperti ini,” pesannya.
Menanggapi kasus yang menjerat HPW, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia mengakui bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel telah melakukan penggeledahan di kantornya pada Senin (8/6) dan menyita sejumlah berkas sebagai barang bukti tambahan. “Kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto, Selasa (9/6).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam mendukung langkah kejaksaan. Momentum pahit ini janjinya dijadikan bahan evaluasi total untuk memperkuat tata kelola, sistem pengawasan, serta integritas aparatur dalam pelayanan publik.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah boks dokumen dan dua buah kontainer plastik transparan berukuran besar dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel di Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru, Senin (8/6) malam.
Penggeledah tersebut, usai kejaksaan menetapkan HPW sebagai tersangka. HPW diketahui ASN yang bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.
Tak hanya menggeledah Kantor ESDM Kalsel, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain. Yakni di dua rumah pribadi tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen perizinan, aliran dana, hingga aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diselidiki.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan izin pertambangan selama periode 2023 hingga 2025. Kejaksaan mengungkap adanya dugaan aliran uang sekitar Rp1,2 miliar yang saat ini masih ditelusuri. Karena itu, dokumen yang diamankan dari kantor ESDM Kalsel dinilai penting untuk mengurai proses penerbitan izin, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara mengungkapkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
“Hari ini telah dilaksanakan ekspos penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujarnya Senin, (8/6) saat konferensi pers di Kejati Kalsel.
Dia mengungkap, modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon IUP. Bahkan, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Apabila pemohon tidak memberikan uang, proses izin disebut tidak akan diterbitkan. Karena khawatir pengajuan mereka terhambat, para pemohon diduga terpaksa memenuhi permintaan tersebut. “Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat oleh tim penyidik kurang lebih Rp1,2 miliar,” terang Anggara.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tabalong yang mengajukan izin pertambangan. “Ada pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong yang melakukan pengajuan izin. Itu merupakan kewenangan ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama dua tahun terakhir. Namun, kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya fakta lain yang muncul dari hasil pengembangan perkara. “Kurun waktu yang kami dapatkan sementara antara tahun 2023 sampai 2025. Tapi ini tidak menutup kemungkinan berkembang dari hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan,” paparnya.
Anggara mengungkap, pada penggeledahan di rumah pribadi tersangka, tim penyidik tak hanya mengamankan sejumlah dokumen. Namun, datu unit mobil, dan perhiasan. “Ada beberapa barang yang diamankan, termasuk mobil dan perhiasan,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik belum mengumumkan nilai aset yang disita. Tim masih melakukan inventarisasi dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti hasil penggeledahan. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sebab, proses pengajuan dan penerbitan izin pertambangan melibatkan sejumlah tahapan administrasi.
HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lan/she/mof)
Editor : Muhammad Rizky