Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tujuh Bulan Naik Penyidikan, Dugaan Pengeroyokan Anak yang Diduga Libatkan Oknum Polisi Belum Temui Titik Terang

M Fadlan Zakiri • Selasa, 9 Juni 2026 | 15:41 WIB
Kuasa hukum korban dari PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur yang hingga kini belum menetapkan tersangka. (ORIZA UNTUK RADAR BANJARMASIN)
Kuasa hukum korban dari PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur yang hingga kini belum menetapkan tersangka. (ORIZA UNTUK RADAR BANJARMASIN)

 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur berinisial RDN (16) dan JNR (14), yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, saat ini sudah lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima dan perkara naik ke tahap penyidikan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kondisi itu membuat keluarga korban kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Polres Banjar melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, mengatakan laporan terkait peristiwa yang terjadi pada 3 November 2025 tersebut telah disampaikan sejak 11 November 2025.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan sejumlah pihak hingga gelar perkara.

“Penyidik telah menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujarnya, Selasa (9/6/2026) siang.

Karena itu, Oriza mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah berstatus penyidikan selama berbulan-bulan.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa perkara tersebut berpotensi dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti, tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta tidak tersedianya rekaman CCTV.

“Kami justru mendapat informasi bahwa perkara ini akan dihentikan. Ini menjadi pertanyaan besar, karena di satu sisi penyidik menyatakan ada dugaan tindak pidana, tetapi di sisi lain ingin menghentikan perkara,” katanya.

Keluarga Korban Menunggu Kepastian

Selama ini, lanjut Oriza, pihaknya terus meminta keluarga korban menghormati proses hukum yang berjalan dan bersabar menunggu hasil penyidikan.

Namun setelah tujuh bulan berlalu tanpa perkembangan signifikan, keluarga korban mulai mempertanyakan kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Oriza juga menyebut, berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang datang menemui korban untuk mengakui perbuatan ataupun meminta maaf.

“Menurut keterangan korban, jumlah pelaku sekitar enam orang lebih. Sampai hari ini tidak ada yang datang meminta maaf atau mengakui kesalahannya,” katanya.

Pertimbangkan Adukan ke Propam

Atas perkembangan itu, PBH Peradi tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepada Divisi Propam maupun pengawas penyidik.

“Kalau kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini, tentu ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Menurut Oriza, ketentuan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa seseorang dapat dipidana bukan hanya karena melakukan kekerasan terhadap anak, tetapi juga karena turut serta, menyuruh ataupun membiarkan terjadinya kekerasan.

Ia menilai ketentuan tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan apabila memang telah ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Meski perkara ini disebut melibatkan oknum anggota kepolisian, Oriza menegaskan langkah yang ditempuh pihaknya bukan untuk menyerang institusi Polri.

“Kami tidak membenci kepolisian. Justru kami ingin institusi Polri diisi personel yang berintegritas dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan kekerasan, yang bersangkutan berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami ingin membantu agar institusi Polri semakin bersih. Harapan kami ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasi Humas dan Kasatreskrim Polres Banjar melalui pesan WhatsApp. 

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang dipersoalkan kuasa hukum korban.

Editor : M Oscar Fraby
#oknum polisi #Pengeroyokan #Peradi #anak di bawah umur