RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinisial IS (42) menjadi korban pemukulan setelah memberi nasehat kepada siswanya.
IS bercerita, awalnya MR (17) siswa yang dinasihatinya, meminta nasehat karena tidak sempat menyetorkan tugas sekolah berupa hafalan Alquran.
Ternyata, saat IS memberikan nasehat, MR diduga merekam menggunakan gawai secara diam-diam, lalu diserahkan ke rekannya berinisial MB.
Mendengar apa yang disampaikan dalam rekaman, membuat MB naik pitam, lalu mencari IS ke sekolah, namun tidak ketemu. Pencarian MB berlanjut menuju ke tempat tinggal IS dan membuat takut keluarga IS.
Merasa khawatir dengan peristiwa itu, IS mencoba berkonsultasi ke Polsek Murung Pudak, lalu diberi solusi berdamai antara keduanya secara tatap muka.
Namun sayang, di tengah mediasi tersebut, MB murka dan memukul IS tepat di hadapan anggota polisi. "Saya sempat pusing dan syok karena pelaku memukul cukup keras ke bagian pipi," kata IS, Selasa (9/6/2026).
Kejadian pada Jumat (5/6/2026) sore itu dinyatakan tidak menyelesaikan masalah. Anggota Polsek Murung Pudak menegaskan agar mereka tidak melakukan tindakan berlebihan.
Atas kejadian yang menimpanya, IS meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong membantunya.
Perwakilan LBH Peduli Hukum, Liana mengatakan membenarkan telah melakukan pendampingan terhadap guru akidah ahlak MAN 1 Tabalong tersebut.
"Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Tabalong sudah kami terima dan berharap laporan ini segera ditindak lanjuti sesuai aturan hukum berlaku," tegasnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan adanya laporan yang melibatkan kedua pihak tersebut. "Laporan sudah kami terima," ujarnya.
Ia memberitahukan, kejadian IS dan MB ini dipastikan akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Kepala MAN 1 Tabalong, Bahrul Elmi berharap ada solusi terhadap masalah IS ini.
"Kami berharap kepolisian bisa menindaklanjuti kasus pemukulan ini sesuai dengan kewenangan, hukum, dan norma yang berlaku," tegasnya.
Editor : M Oscar Fraby