Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

ASN Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Tabalong, Dinas ESDM Kalsel Minta Maaf dan Tegaskan Hormati Proses Hukum

Sheilla Farazela • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:27 WIB
DISOROT: Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel di Banjarbaru. (Sheilla/Radar Banjarmasin)
DISOROT: Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel di Banjarbaru. (Sheilla/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya angkat bicara terkait proses hukum yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka berinisial HPW.

Status HPW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan atas dugaan kasus korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Menanggapi prahara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada segenap lapisan masyarakat.

“Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto saat memberikan keterangan, Selasa (9/6).

Selain menyampaikan permohonan maaf, Endarto juga membenarkan bahwa tim penyidik dari Kejati Kalsel telah mendatangi kantornya pada Senin (8/6) kemarin. 

Kedatangan tim kejaksaan tersebut bertujuan untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti tambahan.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” terang Endarto.

Komitmen Hormati Seluruh Proses Hukum

Sebagai pimpinan instansi, ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalsel berkomitmen penuh untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang bergulir. 

Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, termasuk dalam hal pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” tambahnya.

Kasus yang menimpa HPW ini menjadi tamparan keras bagi internal Dinas ESDM Kalsel. Endarto menyebut, momentum pahit ini dijadikan bahan evaluasi total demi memperkuat tata kelola, sistem pengawasan, serta integritas para aparatur dalam memberikan pelayanan publik ke depan.

“Kami akan tetap menjaga integritas dan melangkah (melanjutkan) pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya tegas.

Nilai Korupsi Ditaksir Rp 1,2 Miliar

Untuk diketahui, dalam penyidikan berjalan, Kejati Kalsel mengendus adanya indikasi kerugian finansial atau nilai korupsi yang sementara ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. 

Angka tersebut dilaporkan masih berpotensi membengkak seiring dengan pendalaman dan pengembangan perkara yang terus dilakukan oleh tim penyidik.

Editor : Sutrisno
#esdm kalsel #Korupsi #Kalsel