RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan (ESDM Kalsel) berinisial HPW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong, Senin (8/6/2026).
Penetapan status tersangka terhadap HPW yang bertindak selaku evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ini dilakukan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Tipidsus Kejati Kalsel) menggelar ekspos perkara bersama pimpinan tim penyidik.
Kepala Kejari Kabupaten Tabalong, Anggara Suryanagara mengungkapkan modus operandi yang dilancarkan HPW tergolong nekat.
Medio 2023 hingga 2025, ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras para pelaku usaha pertambangan asal Kabupaten Tabalong yang tengah mengajukan IUP ke Dinas ESDM Kalsel.
"HPW diduga meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, dokumen permohonan izin usaha pertambangan milik korban dipastikan bakal mandek dan tidak akan diterbitkan," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama setelah status tersangka diumumkan, ujar Angga, tim penyidik gabungan Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong langsung bergerak cepat.
Petugas melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel di Banjarbaru, serta dua rumah kediaman pribadi milik HPW di Kota Banjarbaru.
Dari penggeledahan tersebut, ucap Angga, penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen penting, serta menyita sejumlah aset berharga milik tersangka yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana hasil pemerasan.
"Di antara aset yang disita terdapat satu unit mobil dan sejumlah perhiasan mewah. Berdasarkan penghitungan sementara, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari para korbannya mencapai angka Rp1,2 miliar," sebutnya.
Saat ini, sebut Angga, pemeriksaan terhadap HPW sedang dilaksanakan dalam jangka waktu 1x12 jam ke depan.
"Setelah itu, tim penyidik akan melakukan rapat internal terkait dengan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Angga.
Ke depan, Angga menambahkan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum pihak terlibat.
Hasil penggeledahan dan analisis bukti-bukti baru sedang dihitung oleh tim di lapangan, membuka peluang adanya pengembangan perkara.
"Penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum lain atau aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak di atasnya dalam pusaran korupsi perizinan tambang tersebut," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani