BANJARBARU – Kasus kematian tragis seorang balita perempuan berusia tiga tahun di Kota Banjarbaru memicu keprihatinan mendalam.
Korban meregang nyawa akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini dinilai sebagai puncak terburuk dari fenomena kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) wilayah Kalimantan Selatan, angka kekerasan terhadap anak memang masih didominasi oleh kejadian di internal keluarga.
Bentuknya mayoritas berupa kekerasan fisik yang ironisnya dilakukan oleh orang tua atau orang terdekat korban.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalsel, Sukma Noor Akbar., Psikolog, mengungkapkan bahwa realitas ini sangat memprihatinkan.
Rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan protektif bagi tumbuh kembang anak, kini justru kerap berubah menjadi tempat yang mengancam keselamatan mereka.
"Sangat memprihatinkan. Dari data ini terlihat bahwa orang yang paling dipercaya untuk mengasuh anak di dalam rumah tangga sekalipun, ternyata bukan jaminan tempat yang aman dari tindakan kekerasan," ujar Sukma kepada Radar Banjarmasin.
Melihat dari perspektif psikologi, Sukma memaparkan bahwa pelaku kekerasan ekstrem seperti ini kemungkinan besar mengalami disregulasi emosi.
Kondisi tersebut membuat pelaku kehilangan empati situasional, bahkan terhadap darah dagingnya sendiri.
Jika dibedah menggunakan pendekatan General Aggression Model, perilaku agresif yang berujung fatal ini dipicu oleh akumulasi dua faktor utama.
"Faktor Internal itu meliputi gangguan psikologis seperti depresi yang tidak ditangani, hingga trauma masa lalu yang belum terselesaikan. Kemudian faktor Eksternal yang dipicu oleh tekanan ekonomi, isolasi sosial, serta beratnya beban pengasuhan anak secara mandiri," jelasnya.
Perilaku agresif ini, sebut Sukma biasanya tidak muncul instan, melainkan meningkat seiring waktu. Kondisi ini diperparah apabila orang tua sama sekali tidak memiliki sistem dukungan sosial (support system) yang memadai untuk berbagi beban emosional maupun finansial.
Di sisi lain, posisi balita sebagai korban ujar Sukma menempatkan mereka pada titik paling rentan.
"Pada usia tiga tahun, seorang anak sama sekali belum memiliki kemampuan atau kekuatan untuk melarikan diri, membela diri, apalagi melaporkan tindakan kejam yang dialaminya kepada orang lain," tuturnya.
Sukma menegaskan, kasus kematian balita di Banjarbaru ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak jarang sekali terjadi secara mendadak, melainkan kerap diawali oleh indikasi-indikasi awal yang sayangnya sering diabaikan lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta untuk lebih peka dan peduli terhadap perubahan sekecil apa pun di lingkungan tetangga mereka.
Beberapa tanda bahaya (red flags) yang patut diwaspadai sebut Sukma, adanya bekas memar atau luka fisik yang tidak wajar pada tubuh anak, perubahan perilaku anak secara drastis, seperti menjadi sangat penakut atau menarik diri dari lingkungan. Serta ketakutan yang berlebihan atau reaksi trauma saat berhadapan dengan orang tuanya.
"Bebas dari segala bentuk kekerasan adalah hak mutlak bagi setiap anak yang wajib kita wujudkan bersama. Kita tidak boleh lagi menganggap kekerasan domestik sebagai urusan internal keluarga orang lain. Jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan, masyarakat harus berani melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang," tegas Sukma.
Editor : Arif Subekti