Pria berusia 41 tahun asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala itu diamankan setelah diduga mengancam pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Anjir Muara Kota menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Anjir Muara yang mendapat dukungan Unit Jatanras Polres Barito Kuala.
Kapolsek Anjir Muara, Iptu Aspi mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Anjir Muara Kota, RT 02, Kecamatan Anjir Muara, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban, Erni, mengaku pelaku datang ke rumahnya dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras sambil mencari suaminya, Iberahim. Saat itu korban memberitahukan bahwa suaminya tidak berada di rumah.
Namun, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku kembali datang. Kali ini, ia masih dalam keadaan mabuk dan diduga membawa sebilah keris sepanjang sekitar 10 sentimeter.
Menurut laporan korban, pelaku mengacungkan senjata tajam tersebut dan mengayunkannya ke arah pagar rumah yang terbuat dari tali jaring. Ia juga disebut mengancam akan kembali, hingga bertemu dengan suami korban untuk mengajaknya berduel menggunakan senjata tajam.
Sekitar pukul 16.30 Wita, suami korban pulang dari bekerja. Setelah mendengar cerita istrinya, keduanya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara.
Menindaklanjuti laporan itu, Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada malam hari.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Anjir Muara untuk proses hukum lebih lanjut. Selama proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif," pungkas Kapolsek.
Editor : Arif Subekti