Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Tunggu Lama, Kapolsek Pelaihari yang Baru Langsung Bekuk Pengedar Sabu

Norsalim Yahya • Minggu, 7 Juni 2026 | 14:20 WIB
GERAK CEPAT : Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya saat foto bersama dengan para personelnya usai berhasil menangkap pengedar sabu pada Sabtu (6/6/2026). (Foto: Polsek Pelaihari untuk Radar Banjarmasin)
GERAK CEPAT : Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya saat foto bersama dengan para personelnya usai berhasil menangkap pengedar sabu pada Sabtu (6/6/2026). (Foto: Polsek Pelaihari untuk Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Kapolsek Pelaihari yang baru, Ipda Karia Jaya, langsung tancap gas memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Tak butuh waktu lama usai dilantik, satu orang pengedar sabu berhasil diringkus.
Pelaku berinisial MW (51) ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan,” katanya, Minggu (7/6/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Parit Baru. Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang sempat disembunyikan pelaku di atas pagar buatannya sendiri.
“Barang bukti sempat disembunyikan, namun berhasil ditemukan dan diakui milik pelaku,” ujar Jaya, panggilan akrab Kapolsek Pelaihari.
Selain MW, polisi juga mengamankan dua pemuda di sekitar lokasi, yakni MB (25) asal Ngawi dan MAR (24) asal Barito Kuala. Keduanya mengaku baru saja membeli sabu dari pelaku dan telah mengkonsumsinya bersama.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram (bersih 0,08 gram), satu unit ponsel, uang tunai Rp50 ribu, pipet kaca, serta alat hisap (bong) dari botol bekas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 
Editor : Sutrisno
#Polsek Pelaihari #pengedar sabu #Tanah Laut #polres tala #Pelaihari