Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mafia Tanah Rp23,3 M di Tala Diungkap, Kejari Seret Eks Kades ke Meja Hijau

Norsalim Yahya • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:23 WIB
SELESAI : Kantor Kejari Tala di Jalan Datu Insyad Pelaihari. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
SELESAI : Kantor Kejari Tala di Jalan Datu Insyad Pelaihari. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menuntaskan kasus mafia tanah yang sempat menjadi tunggakan sejak 2018. Perkara yang terjadi di Kecamatan Bati-Bati itu menimbulkan kerugian hingga Rp23,325 miliar dalam kurun waktu 2016-2018.

Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.

“Kami telah memberikan kepastian hukum yang jelas, baik terhadap korban maupun para pelaku mafia tanah yang perkaranya telah menunggak sejak tahun 2018,” katanya Jumat (5/6/2026).

Dalam kasus ini, kejaksaan membeberkan peran dan status hukum para pelaku. BTE yang disebut sebagai otak pelaku telah berstatus terpidana dengan tuntutan empat tahun penjara. Ia dinilai menikmati hasil kejahatan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara AS yang berperan sebagai makelar berstatus terdakwa dan tengah mengajukan kasasi dengan tuntutan empat tahun penjara. AS juga dinilai menikmati hasil kejahatan dan tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku lainnya, B, yang juga makelar, telah berstatus terpidana dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara. Sikap kooperatif dan pengakuan menjadi pertimbangan meringankan meski terbukti menikmati hasil tindak pidana.

Adapun A yang merupakan tangan kanan BTE dituntut dua tahun penjara. Ia dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

Sementara JS, seorang karyawan korban, mendapat tuntutan paling ringan yakni satu tahun penjara. Faktor usia yang telah mencapai 70 tahun, tidak menikmati hasil kejahatan, serta adanya pemaafan dari korban menjadi pertimbangan.

Tak berhenti di situ, Kejari Tala juga menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan kepala desa berinisial N.

“Berkas perkara tersangka N sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Lutvi menegaskan akan terus mengusut jaringan mafia tanah hingga tuntas sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. 

Editor : Arif Subekti
#menuntaskan kasus mafia tanah #kecamatan Bati-Bati #menimbulkan kerugian #Tanah Laut