Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dimintai Pejabat Kejari HSU Rp100 Juta, Ketua KPU HSU Hanya Sanggup Berikan Rp75 Juta

M Oscar Fraby • Jumat, 5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Suasana sidang lanjutan dugaan pemerasan dan korupsi mantan pejabat Kejari HSU di PN Tipikor Banjarmasin,
MENGAKU DIPERAS: Suasana sidang lanjutan dugaan pemerasan dan korupsi mantan pejabat Kejari HSU di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).(Foto: M Oscar Fraby/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, blak-blakan menyatakan dirinya diminta uang Rp100 juta oleh terdakwa mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Permintaan fantastis itu membuat Ihsan dan jajaran KPU HSU kebingungan.

MENETESKAN AIR MATA

Setelah rapat internal, mereka sepakat tidak menggunakan anggaran kantor maupun dana negara. Jalan keluar yang diambil adalah mengumpulkan uang pribadi dari hampir seluruh staf KPU HSU, termasuk satpam. Total yang berhasil dikumpulkan Rp75 juta, minus empat anggota KPU. Ihsan sendiri menyumbang Rp4,1 juta.

"Urunan uang itu dari seluruh staf, sampai satpam ikut menyumbang. Saat menyerahkan uang, saya sampai meneteskan air mata," ungkap Ihsan di hadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

KEPALA KESBANGPOL HSU JADI SAKSI
Ihsan menjelaskan uang Rp75 juta itu dibagi dua. Sebesar Rp35 juta ia serahkan sendiri, sementara Rp40 juta dibawa pegawai KPU bernama Sukma. Penyerahan uang dilakukan di kediaman Kepala Kesbangpol HSU, Amberani yang kemudian menyerahkan uang tersebut di Rumah Makan Kalijo, Amuntai kepada Asis Budianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari HSU.

Amberani yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan penyerahan uang tersebut. "Saya tidak menghitung isi uang di dalam kresek, hanya menyampaikan jumlahnya Rp75 juta," katanya.

DITAWARI "JALAN KELUAR"
Permintaan uang bermula dari penyelidikan Kejari HSU atas dugaan korupsi dana hibah KPU HSU tahun 2023-2024. Kejari HSU meminta berbagai dokumen dan data, menimbulkan keresahan di lingkungan Sekretariat KPU HSU. Ihsan mengaku gelisah dan sulit tidur karena terus dimintai fotokopi dokumen.

Amberani menambahkan Asis menawarkan "jalan keluar" dengan permintaan Rp100 juta agar perkara tidak berlanjut. Setelah koordinasi, KPU HSU hanya mampu menyanggupi Rp75 juta. Usai penyerahan, pemeriksaan dan permintaan dokumen dari Kejari HSU disebut berhenti.

PASAL PEMERASAN
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa ketiga tersangka. Yakni, Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kejari HSU, Asis Budianto yang kala itu menjabat KASI Intelijen Kejari HSU. Dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU kala itu, Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya didakwa pasal telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Fauzan Ridhani
#kpu hsu #dugaan pemerasan dan korupsi #Kejari HSU #banjarmasin #majelis hakim