Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPU HSU Diduga Diperas Mantan Pejabat Kejari Rp100 Juta, Satpam pun Sampai Ikut Urunan

M Oscar Fraby • Jumat, 5 Juni 2026 | 08:03 WIB
SEMPAT STRES: Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani memberikan keterangan pada sidang lanjutan OTT KPK Kejari HSU di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6).
SEMPAT STRES: Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani memberikan keterangan pada sidang lanjutan OTT KPK Kejari HSU di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Blak-blakan, Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani mengungkap adanya permintaan uang Rp100 juta dari terdakwa dugaan pemerasan dan korupsi, mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto kepadanya.

Ia pun sampai kebingungan dengan permintaan uang sebanyak itu. Hingga akhirnya uang yang diserahkan sebesar Rp75 juta. Uang itu ungkapnya, dari kumpulan hampir semua staf di KPU HSU. Minus empat Anggota KPU HSU.

Mendengar permintaan uang sebanyak itu, pihaknya langsung menggelar rapat internal yang dihadiri komisioner dan jajaran sekretariat. Menurutnya, seluruh peserta rapat sepakat tidak menggunakan anggaran kantor maupun dana negara untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Ihsan mengaku, kala itu ia menyumbang Rp4,1 juta. Saat menyerahkan uang sebanyak Rp75 juta itu, dalam hatinya sampai meneteskan air mata. “Urunan uang itu dari seluruh staf, sampai satpam ikut menyumbang,” terangnya pada sidang lanjutan OTT KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6).

Dalam kesaksiannya, Ihsan bercerita, permintaan uang tersebut berawal dari kasus dugaan korupsi dana hibah KPU HSU tahun 2023-2024 yang ditangani Kejari HSU. Saat itu sekitar awal 2024, pihak Kejari HSU datang ke KPU HSU menyerahkan surat perintah penyelidikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

Saat itu pihaknya diminta berbagai dokumen dan data sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekretariat. “Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen. Saya bahkan gelisah dan susah tidur,” ujarnya.

Setelah terkumpul, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pendalaman perkara tidak berlanjut dan mereka tidak lagi dibayangi pemeriksaan. Sukses. Setelah penyerahan uang tersebut tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak Kejaksaan. Dokumen yang sebelumnya diminta juga telah dikembalikan kepada KPU HSU.

Ia ingat betul, penyerahan uang yang terkumpul tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebesar Rp35 juta dibawa olehnya, sementara Rp40 juta lainnya dibawa pegawai KPU HSU bernama Sukma. Penyerahan dilakukan pada malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025.

Uang Rp75 juta itu diserahkan di kediaman Amberani, Kepala Kesbangpol HSU, di Jalan Sabran Effendi. Sedangkan, uang dari KPU HSU itu diserahkan Amberani kepada terdakwa Asis Budianto di Rumah Makan Kalijo, Amuntai.

Dalam kesaksiannya. Ihsan mengatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa Albertinus Napitupulu, mantan Kepala Kejari HSU. Ia pun tak bisa memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh Albertinus.

Selain Ihsan, saksi lain turun dihadirkan adalah Amberani. Dalam keterangannya, ia membenarkan penyerahan uang sebesar Rp75 juta kepada Asis Budianto. “Saya tidak menghitung isi uang di dalam kresek. Saya langsung menyampaikan jumlahnya Rp75 juta,” terangnya.

Amberani sempat diperiksa bulan Juni 2024 dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU HSU tahun 2023-2024 yang ditangani Kejari HSU tersebut. Sekitar dua bulan usai pemeriksaan tersebut, ia ketemu dengan terdakwa Asis di salah satu kegiatan pemkab.

Di situ, terdakwa Asis menanyakan terkait kabar kasus KPU HSU. Amberani mengungkap, KPU HSU lagi stres karena banyaknya dokumen yang diminta Kejari HSU. “Dari keterangan mereka (KPU HSU), setiap kecamatan memerlukan anggaran Rp2 juta untuk biaya fotokopi,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Aries Dedy.

Di situ muncul tawaran dari Asis untuk menyelesaikan perkara dengan permintaan uang Rp100 juta. “Sehari setelah itu, saya sampaikan kepada Ihsan permintaan itu. Kata Ihsan, saya koordinasi dulu dengan yang lain,” ujarnya menirukan perkataan Ihsan.

Berjalan waktu, Asis mendapat kabar dari Amberani, bahwa KPU HSU menyanggupi Rp75 juta dari permintaan awal. Singkatnya, Asis menyetujui jumlah tersebut. “Saya serahkan uang tersebut di rumah makan Kalijo kepada Asis,” terangnya.

Saat penyerahan tersebut, Amberani menyampaikan pesan dari Ihsan, apakah uang tersebut sudah diketahui oleh terdakwa Albertinus selaku Kepala Kejari HSU saat itu. “Saat itu, Asis menjawab soal ini sudah diketahui Kajari,” ujarnya.

Di sidang sebelumnya, tak hanya dari KPU HSU yang diduga diperas. Terungkap Dinas Pendidikan tak luput jadi bancakan. Nominalnya bahkan lebih besar dari KPU HSU. Totalnya mencapai Rp285 miliar.

Yang menarik, di sidang sebelumnya itu terungkap, Kadisdik HSU, Heriadi menyebut ada permintaan uang dari Albertinus melalui ajudannya bernama Hendrikus Ion Sidabutar. Yang mana Ion menyampaikan Albertinus meminta uang untuk sejumlah keperluan. “Pak Kajari beberapa hari lagi mau ke Kajati dan ke Tolitoli. Mohon bantuannya,” kata Heriadi menirukan ucapan Ion saat itu.

Heriadi lalu menyerahkan Rp15 juta kepada Ion. Namun beberapa saat kemudian, Ion kembali menelepon dan mempertanyakan uang tersebut untuk keperluan ke Kajati atau pulang ke Tolitoli. “Katanya kalau untuk ke Kajati sama saja cari mati,” beber Heriadi saat itu.

Karena bingung, Heriadi menyebut uang Rp15 juta itu untuk keperluan ke Tolitoli. Ia kemudian meminta waktu untuk menyiapkan uang untuk ke Kajati. Pada 24 November 2025, Ion kembali menghubungi Heriadi dan mempertanyakan uang untuk Albertinus. Karena merasa terdesak, Heriadi menyerahkan Rp50 juta di halaman kantor Kejari HSU.

Namun sepekan kemudian, Asis datang ke rumah Heriadi sambil membawa kembali uang Rp50 juta tersebut. Alasannya, nominal yang diberikan terlalu kecil. “Kajari tidak mau menerima, terlalu sedikit. Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Itu yang dikatakan Asis. Mendengar itu saya kaget,” kata Heriadi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Heriadi mengaku meminjam uang dari istrinya sebesar Rp50 juta. Ia juga meminjam Rp50 juta dari Ria, salah satu saksi yang turut dihadirkan di persidangan. “Jadi totalnya Rp150 juta sama uang yang dikembalikan tadi,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa ketiga tersangka, Albertinus dan mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap. Untuk Albertinus, ia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta tentang dugaan penerimaan suap Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, untuk terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Asis dan Tri sedikit berbeda dengan Albertinus. Mereka tak dikenakan dakwaan penerimaan suap sesuai Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Arief
#kpu hsu #kalimantan selatan #Kejari HSU #pemerasan #Hulu Sungai Utara