RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin terus menggencarkan patroli malam untuk memburu pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, puluhan motor berhasil diamankan dari sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balapan ilegal.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan selama sepekan terakhir pihaknya mengamankan delapan unit motor dan menindak puluhan kendaraan lainnya dengan sanksi tilang.
“Untuk pekan ini ada delapan unit kendaraan roda dua yang kami amankan, dan yang diamankan untuk sanksi tilang puluhan motor,” ujar Adi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan secara mobile dengan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi titik balap liar. Strategi tersebut diterapkan karena para pelaku kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.
“Mereka kucing-kucingan dengan petugas. Saat kami melakukan pengawasan di satu lokasi, mereka berpindah ke tempat lain. Begitu ada informasi, tim terdekat langsung bergerak melakukan penindakan,” jelasnya.
Knalpot Brong Mendominasi Pelanggaran
Dari hasil razia, sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Tak hanya itu, mayoritas pengendara yang terjaring razia diketahui masih berusia di bawah umur.
“Mereka yang terjaring kami kenakan sanksi tilang dengan denda maksimal dan kendaraan ditahan selama tiga bulan,” tegas Adi.
Motor Ditahan Tiga Bulan, Wajib Kembali Standar
Polresta Banjarmasin menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Langkah tegas tersebut, kata Adi, merupakan bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
“Kenyamanan dan keselamatan warga Banjarmasin menjadi prioritas kami,” katanya.
Sementara itu, Plh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Joko S menambahkan kendaraan yang ditahan dapat diambil kembali setelah masa penahanan berakhir. Namun, pemilik wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan.
“Sebagian besar motor yang kami amankan sudah dimodifikasi dan tidak sesuai standar pabrikan. Sebelum dikembalikan, kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar seperti semula,” ujarnya.
Polisi Minta Orang Tua Lebih Awasi Anak
Selain melakukan penindakan, Polresta Banjarmasin juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua.
Polisi mengingatkan agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, sehingga tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berpotensi membahayakan nyawa.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110 Polri.
“Kami sangat mengapresiasi keaktifan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tutup Adi.
Editor : Eddy Hardiyanto