RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Polres Tanah Laut (Tala) menyita 315,08 gram sabu dan mengamankan 28 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang digelar pada 12-25 Mei 2026 lalu.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah kasus di luar target operasi.
“Total terdapat 28 tersangka yang diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan," katanya saat Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Antik di Joglo Wicaksana Laghawa, Kamis (4/6/2026).
Selain sabu seberat 315,08 gram, polisi turut menyita satu unit mobil, delapan unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 2,6 juta yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Menurut Ricky, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Bumi Tuntung Pandang.
Ia memperkirakan barang bukti sabu yang disita berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang apabila sempat beredar di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 7.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Muhammad Firmansyah menjelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 23 kasus narkotika.
“Dari 23 perkara yang berhasil diungkap, 14 kasus ditangani Polres, delapan kasus oleh Polsek, dan satu kasus oleh Satpolairud,” katanya.
Firmansyah menambahkan, empat target operasi yang telah dipetakan sebelumnya berhasil diungkap seluruhnya atau mencapai 100 persen. Selain itu, sejumlah kasus non-target operasi juga berhasil dibongkar selama kegiatan berlangsung.
Barang bukti sabu hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Arif Subekti