RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Kasus dugaan pelecehan seksual jalanan atau begal payudara yang menimpa seorang santriwati berusia 19 tahun di kawasan Sungai Sipai, Martapura, mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ali Syahbana, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menyebabkan korban mengalami trauma hingga takut beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan serius mengenai pentingnya menghadirkan ruang publik yang aman, khususnya bagi perempuan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat serius mengenai pentingnya kehadiran ruang aman publik yang bebas dari segala bentuk ancaman dan rasa takut,” ujarnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Begal Payudara di Jembatan Barito: Targetkan Pelajar, Beraksi Saat Jam Salat Tarawih
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Selain menangkap pelaku, ia juga meminta pengawasan di lapangan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut Ali, segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena merupakan tindakan yang melanggar hukum sekaligus hak asasi manusia. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku dan menjamin rasa aman masyarakat.
“Normalisasi terhadap kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi. Penegakan aturan harus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tegasnya.
Selain mendorong penindakan hukum, Ali juga menyampaikan dukungan moral kepada korban dan keluarga. Ia berharap korban mendapatkan pendampingan yang memadai sehingga dapat segera pulih dari trauma yang dialaminya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 19 tahun menjadi korban dugaan begal payudara saat melintas di kawasan pertigaan Sungai Sipai, Martapura, Minggu (31/5) sekitar pukul 05.45 WITA. Korban yang saat itu hendak bekerja mengaku dipepet pengendara sepeda motor sebelum pelaku melakukan aksi pelecehan dan melarikan diri.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Banjar dan sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama. Selain mengusut pelaku, kita juga perlu memastikan ruang publik benar-benar aman sehingga masyarakat, terutama perempuan, dapat beraktivitas tanpa rasa takut,” tutup Ali Syahbana.
Keprihatinan juga datang dari Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini. Ia menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai tindak kriminal biasa karena menyangkut kekerasan seksual terhadap perempuan yang berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Ini bukan persoalan sepele. Kekerasan seksual terhadap perempuan harus menjadi perhatian serius. Aparat kepolisian, khususnya Polres Banjar, harus bergerak cepat mengusut dan menangkap pelaku,” tekannya, Rabu (3/6).
Ia juga menyinggung identitas Martapura yang selama ini dikenal luas sebagai Kota Santri. Menurutnya, predikat tersebut seharusnya tercermin dalam kondisi lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi kalangan santri maupun santriwati yang beraktivitas sehari-hari.
“Kita ini Kota Santri. Korbannya juga seorang santri. Masa Kota Santri tidak aman untuk santri?” cecarnya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief