RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Mediasi terkait keluhan bau menyengat dari aktivitas pengeringan ikan asin di Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pelaku usaha diminta lebih selektif menerima ikan, sementara Satpol PP Tanah Bumbu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Mediasi yang digelar Kamis (4/6) itu dihadiri perwakilan warga, pelaku usaha, pemerintah desa, pihak kecamatan, kepolisian, Babinsa, serta dinas lingkungan hidup.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah pelaku usaha tidak menerima ikan berkualitas kurang baik yang berpotensi menimbulkan bau menyengat saat proses pengeringan.
"Dari hasil mediasi, pelaku usaha diminta lebih selektif menerima ikan yang akan dijemur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam mediasi terungkap bahwa aktivitas pengeringan ikan di kawasan pesisir Pantai Pagatan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa menimbulkan keluhan berarti. Persoalan baru muncul sekitar setahun terakhir ketika warga mulai mengeluhkan bau menyengat yang tercium hingga ke permukiman, tempat ibadah, dan pondok pesantren.
Dampaknya bahkan dirasakan langsung oleh sejumlah santri yang disebut harus mencuci pakaian hingga dua kali karena aroma ikan menempel pada pakaian yang dijemur.
Berdasarkan hasil pembahasan, sumber bau diduga berasal dari ikan berkualitas kurang baik yang dijemur oleh salah satu penjemur yang menyewa lahan pengeringan milik pengusaha setempat. Kondisi tersebut diduga diperparah oleh proses pembersihan ikan yang kurang maksimal maupun penggunaan garam yang tidak mencukupi saat pengolahan.
Indra mengatakan, Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. Jika setelah dilakukan perbaikan keluhan warga masih terus berlanjut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Apabila tidak ada perubahan, kata Indra, opsi yang disiapkan adalah relokasi lokasi pengeringan. Bahkan penutupan usaha dapat menjadi langkah terakhir jika persoalan ini tetap berlanjut. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023. “Semoga tidak sampai ke arah situ,” katanya.
Editor : Arif Subekti