RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Penyelesaian polemik pencemaran lahan akibat limbah tambang di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, mulai menunjukkan perkembangan.
Perwakilan warga Sebamban Baru, Mis'an, mengatakan hingga 3 Juni 2026 sebanyak tiga perusahaan telah merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan terdampak dengan total nilai mencapai Rp3,9 miliar. Meski demikian, masih terdapat tiga perusahaan lainnya yang belum merealisasikan pembayaran.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan ganti rugi senilai Rp7,3 miliar untuk lahan terdampak seluas 82,82 hektare yang sebelumnya disepakati antara perusahaan terkait dan para pemilik lahan.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 7 Mei 2026, perusahaan diberikan waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.
"Jadi sisanya mungkin nanti. Tapi sepertinya perusahaan komitmen untuk membayar dan masih dalam proses administrasi," katanya.
Diketahui, pencemaran di Desa Sebamban Baru diduga berasal dari limbah tambang batu bara yang mencemari aliran sungai. Dampaknya dirasakan warga melalui kerusakan lahan perkebunan, gangguan di kawasan permukiman, hingga bangunan sarang walet yang menjadi sumber mata pencaharian.
Warga telah memperjuangkan tuntutan ganti rugi atas pencemaran tersebut sejak 2017. Proses penyelesaian ganti rugi sempat diwarnai pembahasan mengenai pembagian tanggung jawab antarperusahaan. Sejumlah perusahaan meminta penjelasan lebih rinci terkait porsi kewajiban masing-masing atas kerugian yang ditimbulkan.
Namun, setelah melalui serangkaian pertemuan dan mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan nilai ganti rugi sebesar Rp7,3 miliar yang kini mulai direalisasikan secara bertahap oleh perusahaan terkait.
Editor : Arif Subekti