Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

AB, Mantan Sekretaris Disdik Ditetapkan Tersangka Baru Oleh Kejari Banjarmasin

M Oscar Fraby • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:27 WIB
AB, Mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi sewa komputer server aplikasi dan jaringan di Disdik Banjarmasin. (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
AB, Mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi sewa komputer server aplikasi dan jaringan di Disdik Banjarmasin. (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin bertambah. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, menetapkan Ahmad Baihaqi (AB) sebagai tersangka baru, Selasa (2/6/2026).

Baihaqi adalah mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin dan juga mantan Plt Kepala Disdik Banjarmasin tahun 2024 lalu. “Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan tersangka baru yakni inisial AB. Sebelumnya dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Selasa (2/6/2026).

Ditetapkannya Baihaqi sebagai tersangka dalam perkara ini, maka sampai ini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Diketahui sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni TAN selaku penyedia jasa, mantan Kabid SD (PPK 2021-2023) berinisial IQ dan juga N selaku mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

Usai diperiksa dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda, AB yang menutup wajahnya dengan masker, langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Terlibat Saat Menjabat Plt Kadisdik

Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda menerangkan, keterlibatan AB dalam kasus ini adalah selain dia sebagai Plt Kepala Disdik Banjarmasin, juga sebagai PPK dalam proses pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi yang digunakan dalam program Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin.

“Pada tahun 2024, tersangka AB ini sebagai berperan dalam hal pemesanan. Bahkan proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga ada kerugian negara di situ,” paparnya.

Tio mengungkap, selama menjabat sebagai PPK, AB diketahui mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp600 juta dalam kasus ini. Sementara total realisasi pembayaran kepada penyedia dalam proyek selama empat tahun mencapai Rp5,42 miliar. “Masing-masing tersangka memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada periode yang berbeda, mulai tahun 2021 hingga 2024, untuk tersangka AB di tahun 2024,” imbuhnya.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi. Siapa saja mereka, pihaknya belum mau membeberkan. Termasuk ketika ditanya apakah sejumlah anggota DPRD Banjarmasin juga dimintai keterangan. “Nanti dilihat saja pembuktiannya di persidangan. Semua akan terbuka dalam proses hukum,” katanya.

Pihaknya memastikan, penyidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik membuka peluang melakukan penyitaan aset apabila ditemukan harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Sampi saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Proses penyidikan terus kami kembangkan,” tandasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Sama seperti tiga tersangka lainnya, Tim Penyidik menjerat tersangka AB dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) pada sekolah dasar di Kota Banjarmasin tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan yang digunakan dalam program Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar. 

Editor : M Oscar Fraby
#Korupsi #Kejaksaan Negeri (Kejari) #tersangka #Kejari Banjarmasin #Disdik Banjarmasin