Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tujuh Pengedar di Wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Dibekuk, 47 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi Disita

Maulana Radar Banjarmasin • Senin, 1 Juni 2026 | 15:33 WIB
BARANG BUKTI:Kasus pengungkapan paling besar dari enam kasus selama tiga bulan terakhir. (Polsek KPL untuk Radar Banjarmasin) 
BARANG BUKTI:Kasus pengungkapan paling besar dari enam kasus selama tiga bulan terakhir. (Polsek KPL untuk Radar Banjarmasin) 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Peredaran narkotika diduga mulai merambah kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
 
Namun, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
 
Sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polsek KPL berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ekstasi.
 
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Dr Muhammad Abd Rauf didampingi Wakapolsek, AKP Arfus membeberkan hasil pengungkapan, Senin (1/6/2026).
 
Tersangka pertama berinisial NF (25). Dari tangannya, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Kemudian MM (24), yang kedapatan memiliki satu paket sabu dengan berat bersih 0,17 gram.
 
Selanjutnya WH (37) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram. Disusul FN (31) yang menyimpan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
 
Pengungkapan berikutnya menjerat MA (27). Dari tersangka ini, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 9,63 gram atau netto 8,04 gram tanpa plastik klip.
 
Barang bukti terbesar ditemukan dari tangan ER (37). Polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat netto 31,71 gram. Selain itu, turut disita 20 butir ekstasi berbentuk katak warna hijau dan 20 butir ekstasi berbentuk katak warna biru.
 
Sementara tersangka terakhir, YI (43) kedapatan memiliki enam paket sabu dengan berat bersih 0,31 gram tanpa plastik klip.
 
Kanit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin, Ipda Kevin Wahyudi menambahkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh tersangka mencapai 24 paket sabu dengan berat sekitar 47 gram, serta 40 butir ekstasi.
 
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Kevin.
Editor : Sutrisno
#Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) #pengedar sabu #banjarmasin #peredaran narkotika #Pelabuhan Trisakti Banjarmasin