Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BOK ! ASN Dinkes Tala Terancam Kehilangan Separuh Gaji

Norsalim Yahya • Senin, 1 Juni 2026 | 13:56 WIB
TERANCAM : ASN Dinkes Tala berinisial K dibawa masuk ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOK Puskesmas Angsau oleh pihak Kejari Tala.
TERANCAM : ASN Dinkes Tala berinisial K dibawa masuk ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOK Puskesmas Angsau oleh pihak Kejari Tala.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Laut (Tala) berinisial K yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.

Langkah tersebut diambil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang dijalani K.

Kepala BKPSDM Tala, Zaki Yamani, mengatakan usulan pemberhentian sementara telah disampaikan kepada Bupati Tanah Laut dan kini tinggal menunggu persetujuan.

“Usulan sudah kami sampaikan ke Bupati minggu lalu. Tinggal menunggu persetujuan,” ujar Zaki, Senin (1/6/2026).

Status Tersangka dan Penahanan Jadi Dasar Tindakan

Zaki menjelaskan, BKPSDM mengambil langkah administratif tersebut setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut terkait penetapan K sebagai tersangka sekaligus informasi bahwa yang bersangkutan telah ditahan.

Menurutnya, sesuai ketentuan kepegawaian, ASN yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan wajib diproses secara administratif.

“Kalau sudah tersangka dan ditahan, wajib diproses secara administratif,” katanya.

Jika usulan tersebut disetujui dan ditandatangani bupati, K akan berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN. Konsekuensinya, gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen dari hak yang seharusnya diperoleh.

Menunggu Putusan Pengadilan

Meski demikian, Zaki menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukanlah keputusan final terkait status kepegawaian K.

Pemerintah daerah masih menunggu hasil proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Status kepegawaiannya nanti akan mengikuti hasil proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Tambah Daftar ASN Dinkes Terjerat Korupsi

Kasus yang menjerat K menambah daftar ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Tanah Laut yang tersandung perkara korupsi.

Sebelumnya, dua ASN Dinkes Tala berinisial AF dan E telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus korupsi. Keduanya juga telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.

Kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Angsau sendiri saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Dinkes Tala #Korupsi #asn #tersangka