RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Setelah sempat berstatus buronan selama lebih dari satu bulan, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Komplek Wanda Mubarak Permai, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial R alias Fani Gambung (39), warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, ditangkap jajaran Unit Resmob Polres HSU bersama anggota Polsek Danau Panggang di kediamannya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Ps Kasi Humas, Iptu Asep mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Kecamatan Haur Gading.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Iptu Asep, Minggu (31/5).
NMAX Hilang Hanya 10 Menit Setelah Diparkir
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Komplek Wanda Mubarak Permai Blok A Nomor 17 RT 05, Kecamatan Haur Gading.
Korban, Muhammad Raili, saat itu baru tiba di rumah bersama rekannya, Hamidan. Sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DA 6364 BBV diparkir di teras rumah.
Sebelum berangkat bekerja, korban menyerahkan kunci kendaraan kepada rekannya. Namun hanya sekitar 10 menit setelah meninggalkan rumah, korban mendapat kabar bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
Mendengar informasi itu, korban langsung pulang. Saat tiba di rumah, motor kesayangannya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan segera melaporkannya ke Polres HSU.
Polisi Sita BPKB Motor Curian
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Tim gabungan Unit Resmob Polres HSU dan Polsek Danau Panggang kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Pandamaan.
Saat penggerebekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Yamaha NMAX yang menjadi objek pencurian.
Kini tersangka telah mendekam di Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Eddy Hardiyanto