UPTD PPA Tala Dampingi Anak Alami Kekerasan Seksual, Fokus Pulihkan Trauma Korban
Norsalim Yahya• Jumat, 29 Mei 2026 | 15:19 WIB
DAMPINGI : Kantor UPTD PPA Tala di Jalan Hadji Boejasin Pelaihari. (Foto : Ali untuk Radar Banjarmasin)RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyiapkan pendampingan intensif bagi korban dugaan kekerasan seksual berusia 13 tahun yang kini mengalami trauma berat pascakejadian yang menimpanya.
Kasus yang menyita perhatian publik di Bumi Tuntung Pandang tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Tala.
Pelaku yang diketahui seorang pria lanjut usia berumur 77 tahun telah diamankan aparat pada 11 Mei 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala UPTD PPA Tala, Pahimah, mengatakan fokus utama pihaknya saat ini adalah memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami tekanan mental berat setelah menjalani tindakan medis akibat keguguran.
“Yang pertama kami lakukan adalah pendampingan psikologis untuk mengetahui kondisi korban sekaligus kebutuhan apa saja yang harus difasilitasi,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, asesmen psikologi menjadi langkah awal yang penting untuk menentukan bentuk layanan lanjutan yang paling sesuai bagi korban. Selain mengalami trauma mental, korban juga disebut mengalami penurunan kondisi fisik setelah menjalani proses medis.
UPTD PPA Tala nantinya akan menyesuaikan bentuk pendampingan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dan perkembangan kondisi korban ke depan.
“Nanti dari hasil asesmen itu akan terlihat layanan apa yang paling dibutuhkan korban. Apakah pendampingan lanjutan, bantuan pendidikan, kebutuhan sosial, atau fasilitas lain,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada korban, UPTD PPA juga akan mendalami kondisi keluarga korban guna menentukan pola intervensi yang tepat, termasuk kemungkinan pemberian bantuan penunjang pemulihan dan perlindungan sosial.
Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan penyediaan tempat penampungan sementara apabila diperlukan selama proses hukum berjalan.
Pahimah menegaskan pendampingan yang diberikan tidak berhenti pada proses pemeriksaan kepolisian semata, tetapi juga mencakup pemulihan jangka panjang agar kondisi psikologis korban dapat kembali stabil secara perlahan.
“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan korban mendapat pendampingan yang aman dan sesuai kebutuhannya. Setelah nanti ada pemberitahuan resmi dari kepolisian, kami akan langsung bergerak,” tandasnya.
Diketahui, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma berat. Korban yang masih berusia belia itu disebut sempat mengandung hingga delapan bulan sebelum janin meninggal dalam kandungan, sehingga harus menjalani tindakan kuretase.
Korban juga diketahui berasal dari keluarga broken home. Setelah kedua orangtuanya bercerai, korban dititipkan kepada kerabatnya, sementara saudara kembarnya tinggal bersama sang ibu di Kabupaten Barito Kuala.