RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Petualangan HWK (31) menghindari jeruji besi akhirnya tamat di Bumi Sanggam. Narapidana kasus narkotika yang nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot ini, tak berkutik saat disergap aparat Kepolisian.
Pelaku diringkus oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Balangan, yang di-back up penuh oleh jajaran Polsek Juai, awal pekan tadi. Ia disergap di sebuah tempat persembunyian di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasat Reskrim, AKBP Ferry Goenawi membenarkan penangkapan buronan tersebut. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang mengendus keberadaan buronan Rutan Tanah Grogot itu masuk ke wilayah hukum Polres Balangan.
"Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat yang bersangkutan berdiam, yakni di Desa Hukai. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan, dan akhirnya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferry saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026) pagi.
Ia membeberkan HWK merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis pidana 9 tahun 6 bulan penjara pada 2024 lalu. Namun, baru menjalani masa kurungan yang terbilang singkat, ia berhasil kabur dari penjara.
"Saat kabur, ia tercatat baru menjalani masa pidana selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Pelaku ini sudah dua bulan berstatus buron," tambahnya.
Tak ingin mengambil risiko, malam itu juga HWK langsung diserahterimakan kembali ke pihak Rutan. Proses pengawalan ketat dilakukan bersama petugas Rutan Tanah Grogot demi mencegah terpidana kembali berulah di perjalanan.
Atas keberhasilan ini, Ferry mengapresiasi kerja cepat dan sinergi tim gabungan di lapangan yang langsung merespons informasi warga. Ia pun meminta masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan orang yang dicurigai atau masuk dalam daftar pencarian, untuk kemudian kami tindak lanjuti secara hukum," pesannya.
Editor : Arif Subekti