RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan Kalimantan Selatan akhirnya memasuki babak akhir. Selebgram asal Kabupaten Balangan, Fazar Bungas alias MF, resmi divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Kuasa hukum MF, Haris Fadli Ramadhani, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan menyatakan kliennya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Putusannya sudah kami terima. Fazar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama proses hukum berlangsung,” ujar Haris, Kamis (28/5/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut dan berharap proses hukum yang dijalani dapat menjadi pelajaran berharga bagi kliennya.
“Kami berharap setelah semua proses ini selesai, Fazar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mengambil hikmah dari kejadian ini,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik Banua setelah video asusila sesama jenis yang diduga melibatkan MF viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
Hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan mengungkap video tersebut ternyata direkam jauh sebelum viral, yakni sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Polisi kemudian mengamankan MF bersama seorang pria berinisial HY (27) setelah menemukan kecocokan barang bukti berupa dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta sejumlah properti di lokasi rekaman seperti sprei merah dan tirai kamar.
Keduanya sempat ditampilkan dalam rilis perkara di Mapolres Balangan pada 22 Desember 2025 dengan mengenakan pakaian tahanan.
Dampak kasus tersebut tidak hanya berujung proses pidana, tetapi juga memicu sanksi sosial dan akademik terhadap MF. Sehari setelah rilis kepolisian, ia diberhentikan secara tidak hormat dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari karena dinilai mencoreng nama baik kampus.
Kasus ini bahkan sempat berkembang pada awal Januari 2026 setelah penyidik menemukan video lain di sebuah hotel di Banjarmasin dengan pemeran berbeda. Polisi kala itu juga memburu penyebar pertama video yang jejaknya sempat terdeteksi berada di Kabupaten Tapin.
Editor : Eddy Hardiyanto