RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut milik Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar kini berada di ujung ancaman mangkrak. Hingga Kamis (28/5/2026), aktivitas pembangunan di lokasi proyek nyaris lumpuh total.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak terlihat pekerja maupun alat berat yang beroperasi. Kondisi proyek pun dinilai belum mengalami perkembangan berarti dibandingkan saat dipantau pada Januari 2026 lalu.
Padahal, proyek tersebut digadang-gadang menjadi salah satu pembangunan strategis daerah untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah selatan Kabupaten Banjar.
RS Tipe D Gambut nantinya diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan bagi enam kecamatan, yakni Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Pembangunan tahap pertama menggunakan anggaran APBD 2025 dengan pagu sekitar Rp10 miliar dan nilai kontrak kurang lebih Rp8,85 miliar. Tahap awal difokuskan pada pematangan lahan rawa seluas sekitar dua hektare yang merupakan hibah masyarakat.
Karena berada di kawasan rawa, pengerjaan proyek memerlukan tahapan teknis cukup rumit, mulai dari land clearing, pengerukan, pengurugan, hingga penguatan tanah menggunakan cerucuk kayu galam, geotekstil, dan dinding batu.
Namun hingga pertengahan 2026, pekerjaan tahap pertama belum juga rampung. Kondisi ini berbanding terbalik dengan target awal yang sebelumnya disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar H Noripansyah yang optimistis proyek selesai pada Desember 2025.
Sorotan terhadap proyek ini semakin tajam setelah terungkap bahwa direktur perusahaan kontraktor pelaksana ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi di Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan perkara hukum yang menjerat direktur perusahaan tidak berkaitan langsung dengan proyek RS Tipe D Gambut.
“Kami tidak bisa langsung mengatakan kontraktor itu kabur. Secara administrasi proyek ini masih berjalan. Hanya saja orangnya memang tidak pernah muncul, terutama setelah ramai diberitakan media,” ujarnya.
Menurut Robert, status DPO direktur CV Rizky sebenarnya sudah cukup lama, namun baru diketahui pihaknya pada awal Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan pemerintah, penilaian utama dilakukan terhadap badan usaha, bukan individu direktur perusahaan.
“Yang dinilai itu badan usahanya. Terkait direktur, ada mekanisme tersendiri melalui syarat integritas dan kualifikasi hukum,” katanya.
Di tengah mandeknya proyek, muncul pula keluhan terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja sebelum aktivitas pembangunan berhenti total.
Muhammad Fazeri, warga sekitar proyek, mengungkapkan para pekerja dari luar daerah sempat menerima pembayaran gaji secara bertahap sebelum akhirnya dipulangkan.
“Waktu itu katanya gaji mereka sempat ditahan. Dibayarnya pelan-pelan, tidak sekaligus. Tidak lama setelah itu para pekerja dipulangkan,” ungkapnya.
Sekitar 30 pekerja disebut dipulangkan pada 5 Januari 2026. Tidak lama berselang, sejumlah alat berat juga mulai ditarik keluar dari lokasi proyek.
Kejaksaan Negeri Banjar memastikan akan terus mengawal kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut agar tidak benar-benar mangkrak dan merugikan masyarakat.
“Kalau memang tidak selesai, tentu akan kami gandeng Inspektorat. Jangan sampai proyek ini mangkrak,” tegas Robert.
“Yang paling penting proyek ini selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto