RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Penyidikan kasus kecelakaan menewaskan tiga korban dalam insiden grader maut di kawasan Tambak Babi, Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, masih bergulir. Satreskrim Polres Banjarbaru membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam insiden yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni operator grader atau alat berat yang berada di lokasi kejadian. Namun, aparat memastikan pengusutan perkara tidak akan berhenti pada satu nama saja.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo menegaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Sementara ini baru satu orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mungkin akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan,” ujarnya.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting, termasuk pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pekerjaan tersebut.
Tak hanya operator alat berat, penyidik juga mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan kontraktor hingga jajaran pengawas proyek.
“Bisa saja ada tersangka dari pihak kontraktor. Karena itu kami akan mendalami pemeriksaan terhadap CV, kontraktor, operator, helper, sampai pengawas lapangan,” beber AKP Ari Handoyo.
Akibat insiden fatal tersebut, seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dipastikan dihentikan sementara. Polisi meminta area pekerjaan dibekukan demi kepentingan penyelidikan.
“Sementara ini pekerjaannya stop,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit grader, sepeda motor milik korban, serta helm korban yang digunakan saat kejadian.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Eddy Hardiyanto