Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan 27.148 Barang Bukti Perkara Pidana

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Selasa, 26 Mei 2026 | 19:09 WIB
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Batulicin, Selasa (26/5/2026). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Batulicin, Selasa (26/5/2026). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 27.148 barang bukti dari 125 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Desember 2025 hingga April 2026.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Akhmad Rifani.

Pemusnahan turut dihadiri perwakilan Polres Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, para kepala seksi, serta jaksa di lingkungan Kejari Tanah Bumbu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika.

“Total terdapat 15 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,38 gram, 2,5 butir carisoprodol seberat 0,34 gram, serta 84 paket sabu dengan berat 18,86 gram,” ujarnya.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan sabun. Sementara barang bukti lain seperti senjata tajam dan barang hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dipotong memakai gerinda, hingga dibakar.

Dari total perkara yang ditangani, terdiri atas 64 perkara narkotika dengan 401 barang bukti, 18 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan 26.635 barang bukti, serta 43 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dengan 112 barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Kejari Tanah Bumbu juga menyoroti masih maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Banyaknya barang bukti narkotika menunjukkan peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu masih marak sehingga diperlukan perhatian bersama untuk memberantasnya,” ujar Dian Praditha.

Meski demikian, ia menyebut persentase perkara narkotika di Tanah Bumbu mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya, dari 80 persen menjadi 50 persen.

Editor : Sutrisno
#pemusnahan #Tanah Bumbu