Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Personel Polres HSU Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Babirik, Dua Petani Diamankan

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 25 Mei 2026 | 12:31 WIB
NARKOTIKA: M dan S warga Desa Sungai Durait Hulu diamankan dalam kasus kepemilikan sabu di wilayah Polsek Babirik, Polres HSU.
NARKOTIKA: M dan S warga Desa Sungai Durait Hulu diamankan dalam kasus kepemilikan sabu di wilayah Polsek Babirik, Polres HSU.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kembali digagalkan aparat Kepolisian.

Dua pria berinisial M dan S, warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, diamankan saat Operasi Antik 2026, Minggu (24/5/2026) malam. Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petan itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan para terduga pelaku, Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 4,80 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres HSU, Agus Nuryanto melalui Ps Kasi Humas, Asep mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait mobil mencurigakan yang melintas di kawasan Babirik.

“Petugas Polsek Babirik bersama Satresnarkoba kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan warga,” ujarnya kepada media, Senin (25/5/2026).

Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan kedua pria tersebut kemudian dihentikan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di ventilasi AC sebelah kanan.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus menggunakan plastik klip transparan, tisu putih, dan lapisan plastik hitam.

Selain sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna silver, serta mobil yang digunakan para terduga pelaku.

Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Polres HSU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#petani #Amuntai #Sabu #daihatsu sigra #polres hsu