RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATI-BATI - Seorang pria lanjut usia berinisial Y diamankan Polisi di Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala), terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku. Sebagian barang bukti bahkan ditemukan tersembunyi di saku celana panjang yang digantung.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Bati-Bati, AKP Muhammad Afianor mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Polsek Bati-Bati pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
“Saat digeledah, polisi menemukan 12 paket sabu tersimpan di dalam saku celana panjang warna cokelat yang digantung di dalam rumah. Satu paket lainnya ditemukan di bawah meja,” kata Afianor, Minggu (24/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 1,02 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika, di antaranya sendok plastik, celana panjang, dan kotak plastik.
Kapolsek Bati-Bati menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Ini bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Peran warga sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bati-Bati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, Y terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Editor : Eddy Hardiyanto