Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Balangan Amankan 12 Tersangka Narkoba, Sita Ribuan Butir Obat Keras dan Alkohol

M Dirga • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41 WIB
ILUSTRASI BARANG BUKTI: Tumpukan obat keras tanpa izin edar yang kerap disita oleh pihak kepolisian.
ILUSTRASI BARANG BUKTI: Tumpukan obat keras tanpa izin edar yang kerap disita oleh pihak kepolisian.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Peredaran narkoba dan obat keras di Kabupaten Balangan masih menjadi ancaman serius. Dalam waktu kurang dari dua pekan, jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap sembilan kasus dan meringkus 12 tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Intan 2026 yang digelar kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

Para pelaku diamankan dari sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Awayan, Lampihong, Halong, Batumandi, dan Paringin.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan dari serangkaian penindakan itu, Polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bersih 1,88 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Rinciannya, sebanyak 2.598 butir Seledryl ditambah 50 keping lainnya, 1.465 butir Dextro, 941 butir THD, serta 165 butir Zenith.

Tak hanya itu, petugas turut menyita 1.500 mililiter alkohol murni berkadar 95 persen.

“Untuk sementara kami telah meringkus 12 tersangka dari sembilan laporan Polisi, yang tiga di antaranya merupakan target operasi dan enam perkara non target operasi,” ujar Iptu Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi membedakan penanganan hukum terhadap para pelaku berdasarkan perannya masing-masing.

Sebanyak tujuh tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir langsung diproses secara pidana.

Sementara lima orang lainnya yang diketahui sebagai pengguna diarahkan menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.

Saat ini, Kepolisian masih melengkapi berkas perkara para tersangka pengedar sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun obat keras.

Selain berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan zat berbahaya juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Editor : Eddy Hardiyanto
#obat keras #Polres Balangan #tersangka narkoba