RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (35), B (40), dan MS (25). Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban berinisial F (45), seorang petani dan pekebun asal Paramasan, Kabupaten Banjar, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok. “Korban mengalami luka di bagian kepala, luka tebas di tangan kanan dan kiri hampir putus, luka tebas di leher bagian belakang, serta luka tebas di kaki kanan,” ujar Taufan, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, kasus bermula saat korban mendatangi rumah seorang pria berinisial BH untuk meminjam mobil. Namun, permintaan itu ditolak. Korban kemudian diduga marah dan mengerat ban mobil milik BH menggunakan parang.
Mengetahui ban mobilnya dirusak, BH mencari korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Dalam insiden itu, pergelangan tangan kanan BH hampir putus akibat sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan korban.
Mendengar kerabatnya terluka parah, tersangka B dan MS yang mengaku memiliki utang budi kepada BH kemudian emosi dan berniat membalas dendam. Dalam perjalanan mencari korban, keduanya bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama memburu F.
Sekitar pukul dua siang, ketiga pelaku menemukan korban di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengeroyokan menggunakan parang. “Ini membuat korban meninggal dunia,” katanya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda. Tersangka MH ditangkap di wilayah hukum Polsek Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 11 Mei 2026. Tersangka B diamankan di Desa Belimbing Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, pada 14 Mei 2026, sedangkan tersangka MS ditangkap di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sungai Pinang, pada 20 Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga bilah parang yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Taufan menyebut, MH dikenakan Pasal 458 juncto Pasal 268 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka B dan MS dijerat Pasal 459 juncto Pasal 268 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Arif Subekti