RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap empat mantan karyawan Kafe Kotego Marabahan dalam perkara penggelapan dalam jabatan, Kamis (21/5) sore.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yudita Trisnanda, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarmasin. Keempat terdakwa yakni PA, YH, SR dan AJ dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sebelumnya, terdakwa PA dituntut dua tahun penjara karena dianggap memiliki peran utama dalam perkara tersebut. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni YH, SR dan AJ masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah menjalani proses hukum pidana sebelumnya. Hakim juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi pelajaran dan para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Usai sidang, JPU Kejari Batola, Nanang, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan pihak terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum mereka.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Henny Puspitawati, mengatakan sejak awal pihak korban sebenarnya tidak mengejar lamanya hukuman pidana bagi para terdakwa. Menurutnya, tujuan utama pelaporan adalah meminta pengakuan dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
“Dari awal sebenarnya kami tidak meminta orang dipenjarakan. Yang kami inginkan pengakuan kalau memang bersalah dan ada itikad baik menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Namun dalam perjalanannya, perkara tersebut berkembang hingga bergulir ke pengadilan. Karena itu, pihak korban meminta adanya pembuktian hukum agar ada kepastian bahwa tindak pidana memang benar terjadi.
“Yang penting sekarang sudah ada putusan hakim yang memberikan kepastian hukum bahwa mereka dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan,” tambahnya.
Henny juga menegaskan pihak korban tidak memiliki target tertentu terkait lama hukuman para terdakwa dan menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.
“Bahkan klien kami juga tidak berpikir untuk meminta pengembalian kerugian. Yang terpenting, putusan hakim ini sudah menjawab semuanya dengan adanya vonis dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menariknya, ruang sidang Cakra dipenuhi pengunjung saat agenda pembacaan vonis berlangsung. Selain keluarga para terdakwa, sejumlah karyawan Kafe Kotego juga tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Petugas pengadilan bersama satpam pun terlihat berjaga di sekitar ruang sidang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski dipadati pengunjung, persidangan tetap berlangsung aman dan kondusif.
Rois, suami pemilik Kafe Kotego, mengungkapkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara membuat pihaknya lega. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan adanya tindak pidana yang menyebabkan usaha mereka mengalami kerugian.
“Semoga ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi mereka. Kami tegaskan juga, memproses perkara ini bukan untuk meminta ganti kerugian. Kami hanya ingin membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan itu salah secara hukum, dan hari ini sudah dibuktikan dengan putusan hakim yang menyatakan mereka bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Arief