Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepala Disdikbud HSU Mengaku Diperas Hingga Ratusan Juta Oleh Mantan Kajari HSU, Diancam Dimutasi atau Dipindah Jabatan

M Oscar Fraby • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:12 WIB
Sidang lanjutan perkara OTT KPK yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis  (21/5). (Muhammad Oscar Fraby)
Sidang lanjutan perkara OTT KPK yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis  (21/5). (Muhammad Oscar Fraby)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Praktik pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali terkuak di persidangan tindak pidana korupsi. Dengan modus ancaman proyek bisa diperkarakan, Albertinus diduga meraup uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ratusan juta rupiah.

Fakta itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rahman Heriadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten HSU, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2025).

Heriadi mengaku menjadi salah satu pihak yang dimintai uang oleh Albertinus dengan total mencapai Rp285 juta. “Totalnya ada Rp285 juta,” ungkap Heriadi di hadapan majelis hakim.

Kasus bermula dari proyek Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dijalankan Disdikbud HSU menggunakan dana insentif fiskal pusat. Program itu menyasar ribuan anak PAUD dan TK di 10 kecamatan.

Meski awalnya mendapat dukungan dari Kejari HSU, Heriadi mengaku tiba-tiba dipanggil Albertinus pada September 2025. Dalam pertemuan itu, Albertinus menyinggung adanya dugaan markup harga pengadaan hingga Rp650 juta dan melontarkan ancaman bila perkara masuk ke pidana khusus. “Kalau dia pidsus, ini akan diusut,” kata Heriadi menirukan ucapan Albertinus.

Ketakutan Heriadi berlanjut dengan munculnya permintaan uang melalui Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Uang pertama sebesar Rp120 juta diserahkan penyedia proyek, M Yusuf, melalui Heriadi. Permintaan berikutnya datang bertubi-tubi, termasuk melalui ajudan Albertinus, Hendrikus Ion Sidabutar, hingga total mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kesaksiannya, Heriadi merinci beberapa kali penyerahan uang, pertama Rp120 juta melalui Asis Budianto pada Oktober 2025 dan Rp15 juta melalui ajudan Albertinus, Ion Sidabutar, Rp50 juta tambahan yang kemudian ditolak karena dianggap terlalu kecil dan Rp150 juta hasil pinjaman dari keluarga dan rekan, diserahkan pada Desember 2025. “Saya angkat tangan, hanya mampu Rp150 juta,” ujar Heriadi.

Albertinus disebut meminta “uang dukungan” kepada kepala dinas dengan ancaman mutasi atau pemindahan jabatan. Heriadi mengaku khawatir akan dipindahkan bila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Puncaknya, pada Desember 2025, Heriadi didatangi tiga orang yang mengaku dari KPK dan diminta hadir di Polres HSU untuk dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Albertinus dan dua bawahannya. “Kata orang itu jangan takut, jaksanya sudah kami tangkap,” tutur Heriadi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa ketiga tersangka, Albertinus dan mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap. Untuk Albertinus, ia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta tentang dugaan penerimaan suap Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, untuk terdakwa Asis didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Asis dan Tri sedikit berbeda dengan Albertinus. Mereka tak dikenakan dakwaan penerimaan suap sesuai Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana. 

Editor : Arief
#Korupsi #pemerasan #sidang #Kejaksaan #Hulu Sungai Utara