Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Keliling Amuntai Tengah, Segini Sabu Yang Diamankan

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:56 WIB
KASUS: Kedua terlapor masing-masing bernama AY alias Amat Kiting (45), warga Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, dan S alias Uji (31), warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (Foto: Polres HSU) 
KASUS: Kedua terlapor masing-masing bernama AY alias Amat Kiting (45), warga Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, dan S alias Uji (31), warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (Foto: Polres HSU) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Gerak-gerik mencurigakan dua pria yang mondar-mandir di kawasan Jalan H Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya berujung penangkapan. Dalam Operasi Antik Intan 2026, jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (20/5/2026) malam.

Kedua terlapor masing-masing bernama AY alias Amat Kiting (45), warga Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, dan S alias Uji (31), warga Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU, Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan H Abdul Muthalib.

“Warga melaporkan sering terlihat orang tidak dikenal melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya Kamis (21/5). 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan monitoring di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat patroli berlangsung, Polisi melihat AY dan S berboncengan naik motor melintas berkali-kali di kawasan tersebut dan beberapa kali berhenti di pinggir jalan sebelum masuk ke sebuah gang.

Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pria tersebut sekitar pukul 22.15 Wita.

Saat diamankan, sebuah kotak merah merek Kelly yang dibawa salah satu pelaku terjatuh ke jalan. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat keseluruhan 4,90 gram dengan berat bersih 4,72 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip transparan ukuran kecil, satu unit handphone Vivo Y02 warna abu-abu, satu unit handphone Samsung J2 Prime warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6415 DBN.

Kedua terlapor kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga gelar perkara sebagai bagian tahapan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arif Subekti
#gerak-gerik mencurigakan #Amuntai #pengedar sabu #Kabupaten Hulu Sungai Utara #polres hsu