RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Puluhan massa yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menggeruduk kantor Maxim Cabang Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara. Kamis (21/5/2026).
Mereka menuntut penyesuaian tarif layanan yang dinilai terlalu murah, tidak berpihak kepada mitra driver dan telah diabaikan terlalu lama.
Padahal, menurut mereka, SK Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) No.100.3.3.1/0953/KUM/2023 tanggal 15 November 2023 telah mengatur ambang tarif, khususnya angkutan sewa khusus (ASK).
Dalam ASK tersebut, telah ditentukan tarif batas bawah (TBB) senilai Rp4.000 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) Rp6.500 per kilometer. Sedangkan tarif untuk tiga kilometer pertama dimulai dari harga Rp16.000.
Sekretaris Jenderal DOKB, Subhi Azani menyebut dari tiga mitra aplikator, kini hanya Maxim yang belum melakukan penyesuaian tarif, khususnya untuk tiga kilometer pertama yang seharusnya Rp16.000.
“Gojek dan Grab itu sudah, hanya Maxim yang belum mengikuti SK Gubernur. Ini yang membuat kawan-kawan merasa timpang. Jadi maaf saya bilang Maxim ini pembangkang, tidak mengikuti ketentuan dari SK Gubernur,” ujarnya. Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, Maxim masih memberlakukan tarif di bawah SK Gubernur. Untuk tiga kilometer pertama, berkisar antara Rp12.900 hingga Rp13.000.
Sedangkan, untuk hasil bersih driver perlu Rp10.000. Artinya, ketidakcapaian selisih Rp6.000 sisanya itu yang masih menjadi pokok permasalahan yang disampaikan dalam unjuk rasa.
“Jadi itu pun penghasilan masih kotor dan belum bersih, sedangkan Gojek dengan Grab itu menyesuaikan harga Rp16.000 jadi sudah bisa bersih Rp10.000,” jelasnya.
Meski diketahui ada pembahasan ulang terkait SK Gubernur mengenai TBB bulan depan, DOKB tetap menuntut penyesuaian tarif yang sudah jelas dan masih berjalan sambil menanti hasil pembahasan ulang dari pemerintah daerah.
“Karena begini, kami masih dalam status quo meski karena bulan depan akan ada pembahasan mengenai TBB,” ungkap Azani.
Menurutnya, evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional kendaraan, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan lain yang turut meningkat.
“Dari situ nantinya akan ada keputusan dari pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan, apabila belum ada tindak lanjut dalam waktu dekat, para pengemudi berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan, muncul wacana penyegelan sebagai bentuk protes lanjutan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Maxim Banjarmasin, M Adi Rahman menegaskan seluruh laporan aksi dari DOKB akan disampaikan kepada manajemen pusat.
Ia menyatakan, cabang tidak dapat mengambil keputusan apapun sebelum ada instruksi langsung dari pusat.
“SK Gubernur itu sudah disampaikan, namun keputusan memang dipusat, cabang tidak bisa mengambil keputusan selama ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, pada bulan Juni mendatang, terdapat pembahasan untuk revisi lagi SK Gubernur tersebut. Di sana, semua pihak akan terlibat dan pihak Maxim akn berpacu pada hasil revisi di pembahasan mendatang.
“Kami ingin agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tetap berpegang pada revisi dan evaluasi terhadap SK Gubernur nanti, hasilnya itu yang akan kami ikuti,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby