RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN – Sidang kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego Marabahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (19/5). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi para terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Jaksa menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
"Tidak ada alasan yang dapat memaklumi perbuatan para terdakwa sehingga dianggap tidak bersalah ataupun terbebas dari pidana," tegas JPU, Muhammad Nanang Saputra.
Di hadapan majelis hakim, Nanang juga menanggapi dalil pembelaan terdakwa yang menyebut tindakan mereka dilakukan demi membantu perekonomian keluarga.
Menurutnya, alasan itu bertentangan dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
"Para terdakwa sendiri mengakui gaji yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan materi pembelaan yang disampaikan juga kontradiktif dengan fakta persidangan," ujarnya.
Tak hanya itu, JPU turut menyinggung permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan para terdakwa. Menurut Nanang, permintaan maaf tersebut bukan lahir dari kesadaran hukum, melainkan karena terdakwa telah terdesak dengan bukti-bukti yang ada.
"Permintaan maaf itu muncul setelah terdakwa terdesak oleh bukti-bukti yang memberatkan, bukan karena kesadaran hukum yang lahir secara sukarela," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
"Kami tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya," ujar kuasa hukum terdakwa, Nita Rosita.
Usai sidang, Nita berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya bagi para terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim menggunakan kebijaksanaannya dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Menanggapi replik JPU yang menilai pledoi tidak relevan dengan fakta persidangan, Nita justru menilai jaksa tidak memahami substansi pembelaan yang mereka sampaikan.
"Hanya tanggapan formalitas yang kami lihat," sindirnya.
Menurut Nita, sejak awal pihaknya menilai dakwaan yang diajukan tidak lengkap dan seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena dasar perhitungan kerugian dianggap tidak jelas.
"Karena perhitungan kerugian yang ditimbulkan sangat tidak berdasar," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan data kerugian yang mengacu pada aplikasi Griopos. Pasalnya, dalam persidangan terungkap adanya transaksi yang digratiskan oleh pemilik Kafe Kotego, Mely, kepada rekan maupun kolega tertentu. Selain itu, pencatatan akhir disebut tidak pernah dikonfirmasi kepada pihak dapur.
"Jadi menurut kami, seluruh perhitungan kerugian yang didalilkan pemilik kafe tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat," pungkasnya.
Editor : Arief